Kapolres Bima Non Aktif AKBP Didik Putra Kuncoro Titip Narkoba ke Eks Anak Buahnya.(dok, net)
GoSumatera.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, kepada awak media di Jakarta, Sabtu (4/2/2026), mengatakan bahwa Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, ujar dia, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” kata dia.
Adapun saat ini Dianita dengan didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari Didik. Namun, ia tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus ini.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Dari interogasi, ujar Eko, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ungkap Eko.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Ia diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Harta Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro Naik Dratis Jadi Miliaran Akhir 2024
Diketahui juga, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, tengah menjadi sorotan karena telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan AKBP Didik usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah harta Didik yang mengalami lonjakan drastis pada akhir 2024.
Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menjabat sebagai Kasubdit 1 di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2021, harta yang dilaporkan Didik kepada negara hanya tercatat senilai Rp91 juta.
Namun, setahun setelahnya total harta kekayaan Didik melonjak drastis menjadi Rp1,29 miliar pada 2022 saat menjabat sebagai Kasubdit 3. Selanjutnya, pada 2024 saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, harta Didik kembali mengalami kenaikan hingga Rp1,48 miliar.
Dari data yang terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2024 itu diketahui, Didik memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270 juta. Lalu, ada alat transportasi dan mesin senilai Rp950 juta, terdiri dari Honda CR-V tahun 2018 dan Pajero Sport tahun 2021.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya yang dilaporkan senilai Rp60 juta. Kas dan setara kas dengan total Rp203,29 juta.
Namun, dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang maupun surat berharga, sehingga total kekayaan bersih tetap berada di angka Rp1,48 miliar.
Sebelumnya, Kasubdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan eks Kapolres Bima Kota, AKPB Didik Putra Kuncoro, memiliki koper berisi paket narkoba. Namun, saat diinterogasi petugas, AKBP Didik memerintahkan Polwan bernama AKP Dianita untuk memindahkan koper tersebut. Awalnya, koper tersebut berada di kediaman AKBP Didik, Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, tempat AKBP Didik ditangkap.
"Itu kalau enggak salah pada saat dia diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Direktorat Polda Metro. Sebelum ramai, tetapi sudah dalam proses pemeriksaan," kata Zulkarnain dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (14/2/2026).
Karena hal ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalagunaan narkoba. Kasus ini bermula dari informasi Paminal Mabes Polri yang menangkap AKBP Didik pada 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.
Kemudian, dilakukan interogasi karena adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota itu. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu-sabu 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai 23,5 gram; aprazolam 19 butir; happy five dua butir; dan ketamin 5 gram.(**)
Komentar0