TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus RPTKA, KPK Ungkap Modus Bayu Janji Bisa Urus Perkara demi Uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(dok, antara)

GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bayu Widodo Sugiarto menerima uang dari pihak-pihak tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker usai mengaku bisa mengurus perkara di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Informasi tersebut didapatkan oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dalam perkara ini.

"Kami mendapatkan informasi itu dari pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Bayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/10/2025) lalu. Namun, Budi belum mengungkapkan siapa saja tersangka yang diduga memberikan uang kepada Bayu.

Menurut Budi, dia dialami soal dugaan modus yang dilakukannya dengan mengaku bisa mengurus perkara di KPK, sehingga bisa mendapatkan uang dari pihak-pihak terangka.

Modus ini bukan hanya dilakukan oleh Bayu terhadap para tersangka kasus RPTKA saja. Pada 2011, Bayu disebut pernah menerima uang Rp1 miliar dari eks Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, terkait kasus wisma atlet. Saat itu, Bayu mengaku sebagai pegawai KPK dan bisa membantu mengurus perkara.

Pada kasus RPTKA ini, Budi menjelaskan, Bayu disebut tidak mengaku sebagai pegawai KPK lagi, melainkan hanya mengaku bisa mengurus perkara di KPK.

Sementara itu, Budi mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain jika ditemukan unsur tidak pidana atas modus yang dilakukan Bayu ini.

"Nah itu nanti akan dipelajari. Jika bukan, misalnya KPK juga bisa melakukan koordinasi supervisi atau men-deliver perkara ini kepada APH lain yang punya kewenangan," ulasnya.

Diketahui juga, pada Senin lalu, Budi mengatakan bahwa Bayu diperiksa dengan atribusinya sebagai Wartawan. Kata Budi, hal itu berdasarkan dengan pekerjaan yang tertera pada kartu identitas Bayu. 

Namun, berdasarkan penelusuran, Bayu disebut sebagai pengusaha mabel dan tidak ada sumber yang menyebutkan bahwa dia merupakan seorang wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Selanjutnya, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; dan mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto.(**)


Komentar0

Type above and press Enter to search.