TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Putusan Pengadilan tak Digubris, Hotel P Diduga Langgar IMB dan Ancam Keselamatan Wisatawan

Putusan Pengadilan tak digubris, Hotel P diduga langgar IMB dan ancam keselamatan wisatawan.(dok, WS)

BUKITTINGGI, GoSumatera.com  — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat diharapkan meninjau ulang dan membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel P yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Benteng Pasar Atas, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Desakan ini muncul setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menyatakan pembangunan hotel tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan IMB yang berlaku.

Berdasarkan Putusan Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Bkt, Hotel P (sebelumnya bernama Ruko milik AR dan RS) telah dinyatakan bersalah atas gugatan perbuatan melawan hukum.

Inti permasalahan bermula saat AR dan RS (seorang ASN di Kota Bukittinggi) membangun rumah toko di atas tanahnya. Dalam IMB bernomor 644/137/IMB/DPMPTSPPTK-PP.B/2017, peruntukan bangunan tersebut seharusnya adalah rumah toko (ruko) berlantai tiga. 

Namun, pemeriksaan setempat oleh Hakim PN Bukittinggi dan pengakuan saksi di pengadilan menunjukkan bahwa AR dan RS membangunnya menjadi hotel berlantai empat, bahkan kini tengah melanjutkan pembangunan lantai tiga secara diam-diam.

Penyimpangan izin ini tidak hanya sebatas fungsi dan jumlah lantai, tetapi juga terkait teknis konstruksi. Dalam proses pembangunan, AR dan RS terbukti melakukan pembobolan dan pengerjaan pondasi yang merusak dinding beton bangunan lain bersebelahan.

Kerusakan ini, termasuk keretakan yang mencapai 24 meter di lantai satu dan dua bangunan tetangga, dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau _misbruik van recht_ (penyalahgunaan hak). Pengadilan bahkan menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp27.832.000,00.

AR dan RS juga telah menyimpang dari Surat Pernyataan Izin Merapat dan proses konstruksi bangunan sempadan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Dirjen Cipta Karya tentang Bangunan Tahan Gempa yang seharusnya ada Dilatasi atau jarak antar bangunan.

Berdasarkan pemeriksaan dan analisis Tim Ahli Bangunan, proses konstruksi bangunan sempadan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi daerah Bukittinggi merupakan daerah rawan gempa. 

Melanjutkan pembangunan yang menambah beban bangunan dapat membahayakan keselamatan penghuni dan tamu yang menginap, serta lingkungan sekitar.

Walikota Bukittinggi serta pihak terkait diminta untuk menghentikan pembangunan dan meninjau ulang IMB serta membekukan izin IMB AR dan RS untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa dari bangunan yang menyalahi aturan. 

Apalagi saat ini kualitas bangunan jadi perhatian setelah Musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, runtuh pada Senin, 29 September 2025 lalu yang mengakibatkan puluhan santri terluka dan meninggal dunia. Musibah ini diduga disebabkan oleh kelemahan struktur bangunan, meskipun penyebab pastinya masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 106 ayat (6) angka 3 mengatur bahwa rencana teknis bangunan gedung pada sisi samping yang dibuat merapat harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemilik tanah yang berbatasan dan yang bersangkutan tidak keberatan.

Pasal yang sama secara khusus menyatakan untuk bangunan toko/ruko, dinding bangunan kiri, kanan, dan belakang dapat merapat atas persetujuan pemilik bangunan/tanah yang berbatasan. 

Fakta persidangan menunjukkan pemilik tanah Dan bangunan tidak pernah memberikan izin merapat, dan bahkan ada pihak yang melaporkan keberatan sejak awal pembangunan pada tahun 2017.

Oleh karena itu, Pemko Bukittinggi diminta segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menyegel serta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang melanggar ketentuan perizinan dan membahayakan keselamatan publik di kawasan padat penduduk ini.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.