AEK KANOPAN, GoSumatera - Seorang warga Lingkungan III Ranto Betul, Aek Kanopan diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, karena diduga sebagai pengedar Narkoba, Sabtu (06/09/2025), sekira pukul 20.45 WIB.
Atas perintah Kapolsek AKP Nelson Silalahi SH .MH tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal SE bergerak menuju tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan V Aek Kanopan.
Di TKP, Tim mencurigai gerak - gerik seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor merk Honda PCX tanpa nopol, diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis Sabu - Sabu.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap seorang berinisial JS (45), bersamanya ditemukan satu paket Sabu berat 5,24 gram di dalam kantong jaket, dan 27 butir pil yang diduga adalah pil ekstasi.
Ipda Ramadhan Hilal menuturkan, pengakuannya pada polisi, JS mengatakan barang tersebut dia peroleh dari temannya Mr.X warga Tanjung Balai. Polisi pun segera mengejar Mr X, namun dia berhasil kabur dari penyergapan, ucapnya.
Selain barang bukti narkoba jenis Sabu - Sabu seberat 5,24 gram, dan 27 butir pil yang diduga pil ekstasi, juga ditemukan uang tunai Rp400.000, yang diduga hasil transaksi, Hp merk Vivo, satu unit sepeda motor PCX, dan satu buah jaket warna hijau, sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu dan diserahkan langsung ke Sat Narkoba Polresta Labuhanbatu, tersangka akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(UH)
Komentar0