TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polres Pasaman Barat Respon Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Salah satu lokasi bekas tambang emas ilegal di Pasaman Barat (foto, AM, antara)

Pasaman Barat, GoSumatera -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penertiban dugaan penambangan emas tanpa izin di daerah itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas itu.

"Setiap ada laporan, kita terus melakukan razia. Ini bentuk keseriusan menindaklanjuti laporan masyarakat," ungkap Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis (14/8).

Dilansir dari antara, pihaknya juga telah melakukan razia di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka.

Razia itu melibatkan tim gabungan dari personel Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat.

"Dari dari hasil penyisiran petugas gabungan disekitar lokasi tersebut, tidak menemukan pelaku maupun adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin, namun hanya ditemukan bekas galian yang diduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal," ungkapnya.

Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok tempat tinggal yang digunakan oleh oknum-oknum pelaku tambang emas ilegal.

Petugas juga bergerak ke arah aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan, Kecamatan Koto Balingka, namun di tempat tersebut petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas tambang ilegal.

"Di tempat tersebut, petugas melakukan pembakaran satu buah box penyaring emas yang terbuat dari kayu, bekas galian diduga kegiatan penambangan emas tanpa izin, sedangkan untuk para pelaku tidak ditemukan," sambungnya.

Ditambahkan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman hukuman aktivitas penambangan emas secara ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum bagi para pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada oknum-oknum pelaku penambang emas ilegal.

"Polres Pasaman Barat akan tetap melakukan kegiatan yang sama, untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin agar aliran sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," tukasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.