TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Fungsi Pengendalian dalam Perspektif Manajemen Syariah


Artikel, GoSumatera.com ---

Pendahuluan
Dalam praktik Manajemen Syariah, fungsi pengendalian (controlling) merupakan tahapan strategi yang memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai syariah. Pengendalian tidak hanya dimaknai sebagai alat untuk memancarkan kinerja semata, tetapi juga sebagai mekanisme penjagaan amanah, keadilan, dan akhlak kerja.

Berbeda dengan konsep pengendalian syariah dalam manajemen konvensional yang cenderung fokus pada pencapaian target dan efisiensi, manajemen memandang pengendalian sebagai tanggung jawab moral-spiritual (muraqabah), di mana setiap aktivitas diarahkan oleh Allah SWT dan harus sesuai dengan prinsip maqashid syariah dilansir dari azhabibisnis.

Pengertian Fungsi Pengendalian dalam Manajemen Syariah
Fungsi pengendalian (controlling) dalam manajemen syariah adalah proses pemantauan, evaluasi, koreksi, dan pemeliharaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas organisasi agar tetap berada dalam koridor syariah, amanah, dan kejujuran, guna mencapai tujuan falah (keselamatan dunia dan akhirat).

Dalam perspektif Islam, pengendalian tidak hanya bersifat eksternal (oleh atasan atau sistem), tetapi lebih ditekankan pada pengendalian internal (diri sendiri) yang dikenal dengan konsep muraqabah.

Prinsip-Prinsip Pengendalian dalam Manajemen Syariah

1. Muraqabah (Kesadaran Diawasi Allah)
Setiap individu dalam organisasi harus memiliki kesadaran bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi segala aktivitas mereka, sehingga pengendalian diri menjadi pilar utama dalam manajemen syariah.

2. Amanah (Tanggung Jawab)
Pengendalian bertujuan menjaga agar setiap tugas dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab (amanah) yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.


3.Hisbah (Pengawasan Amar Ma'ruf Nahi Munkar)
Pengendalian dalam organisasi syariah meliputi upaya aktif mengawasi agar anggota organisasi senantiasa menjalankan kebaikan (ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (pelanggaran syariah).

4. Keadilan ('Adl)
Proses pengendalian harus dilakukan secara adil, obyektif, dan transparan tanpa diskriminasi atau kepentingan pribadi.

5. Ihsan (Kesempurnaan Amal)
Pengendalian tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga menilai proses agar selalu mengarah pada perbaikan yang berkesinambungan (perbaikan berkelanjutan).

Proses Pengendalian dalam Manajemen Syariah

Penetapan Standar Kinerja Standar kinerja Islami tidak hanya diukur dari pencapaian target kuantitatif, tetapi juga dari nilai akhlak, integritas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Pengukuran Kinerja dengan Indikator Syariah
Evaluasi dilakukan dengan indikator yang mencakup aspek spiritual, etika, dan profesionalisme (misalnya: kejujuran, amanah, akhlak kerja).

Membandingkan Kinerja Aktual dengan Standar
Membandingkan hasil kerja aktual dengan standar yang telah ditetapkan untuk mengetahui adanya deviasi atau penyimpangan.
Tindakan Korektif Berbasis Ma'ruf
Jika ditemukan penyimpangan, maka tindakan korektif dilakukan dengan cara-cara yang ma'ruf (bijaksana, santun, dan adil), tanpa merusak martabat individu.

Pembinaan Berkelanjutan
Pengendalian tidak hanya berhenti pada evaluasi, namun dilanjutkan dengan program pelatihan akhlak dan peningkatan kapasitas (tazkiyatun nafs).

Tantangan Implementasi Pengendalian Syariah

1. Krisis Kesadaran Muraqabah
Banyak individu dalam organisasi yang belum memahami pentingnya pengendalian diri (muraqabah) sebagai pilar utama dalam bekerja.

2. Budaya Organisasi yang Transaksional
Sebagian besar organisasi masih berorientasi pada pencapaian target materialistik, bukan nilai spiritual dan sosial.

3. Kurangnya Sistem Pengendalian Syariah yang Terintegrasi
Belum banyak perusahaan yang mengembangkan sistem pengendalian berbasis indikator maqashid syariah secara digital dan terukur.

4. Rendahnya Kapasitas Pengawas Internal Berbasis Syariah
Banyak auditor atau pengawas yang belum memahami prinsip hisbah dalam konteks organisasi modern.

Strategi Efektif Pengendalian dalam Manajemen Syariah

1. Membangun Sistem Pengendalian Berbasis Muraqabah
Membangun budaya kerja yang menanamkan nilai kesadaran bahwa setiap amal akan mencakup dan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
2. Mengintegrasikan Indikator Syariah ke dalam KPI
Menyusun Key Performance Indicator (KPI) yang mencakup aspek kejujuran, amanah, akhlak kerja, dan kontribusi sosial.
3. Berbicara tentang Sistem Digital Hisbah
Menciptakan platform digital yang dapat menyatukan aktivitas karyawan dari sisi menyajikan syariah secara real-time dan transparan.
4. Pembinaan dan Evaluasi Berkala Berbasis Etika Islam
Menerapkan proses evaluasi yang tidak hanya menilai hasil, tetapi juga membina akhlak dan spiritualitas anggota organisasi secara rutin.
5. Mendorong Peran Aktif Hisbah Sosial
Mendorong anggota organisasi untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan saling menjaga dengan cara yang ma'ruf dan penuh hikmah.

Fungsi Pengendalian Syariah di Era Digital
Di era digitalisasi, fungsi pengendalian syariah harus bertransformasi, seperti:

1. E-Hisbah Systems: Sistem pengawasan berbasis digital yang menilai aspek syariah dan akhlak karyawan.
2. Audit Akhlak dan Syariah Digital: Integrasi teknologi untuk mengukur kinerja berbasis maqashid syariah.
3. Dashboard Muraqabah: Platform yang membantu individu memancarkan diri menuju amanah yang diembannya secara periodik.

Pertanyaan Diskusi : (Silahkan pilih satu pertanyaan dan jawab dalam kolom komentar..!!)

1. Apa yang membedakan fungsi pengendalian dalam manajemen konvensional dan manajemen syariah dari sisi orientasi dan metode?

2.Mengapa indikator akhlak kerja perlu dimasukkan ke dalam sistem pengukuran kinerja (KPI) pada organisasi syariah?

3. Bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengendalian syariah di era disrupsi?

Silakan ikuti dan sukai kami:


#artikel ekonomi
#manajemen syariah
#fungsi pengendalian dalam perspektif manajemen syariah

Komentar0

Type above and press Enter to search.