Bukittinggi, GoSumatera - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum RI, Razilu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Balaikota Bukittinggi untuk memperkuat pemahaman tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kunjungan ini juga sekaligus menyerahkan Sertifikat KIK untuk “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal serta Komunitas Rajut Banang Sahalai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis.
Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya mengurus KIK untuk menghindari polemik di kemudian hari.
“Sanjai termasuk ke dalam merk indikasi asal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah asalnya,” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Kamis 1 Mei 2025 menuturkan, kegiatan ini dapat mendorong pemilik usaha lainnya untuk mengurus KIK. Ia juga akan menekankan pentingnya KIK kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bukittinggi.
Selain di Bukittinggi, kegiatan serupa juga dilakukan di Kota Payakumbuh untuk Kuliner khas Rendang, dan di Kabupaten Solok untuk Bareh Solok.
Dirjen KI juga akan mengindentifikasi geografi keberadaan Gambir di Kabupaten 50 Kota dan Songkek Pandai Sikek di Kabupaten Tanah Datar untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.(**)
Komentar0