Terungkap, 'Glamping Maut' yang tewaskan pengantin baru di Alahan Panjang belum kantongi perizinan.(dok, polisi)
SOLOK, GoSumatera - Pemerintah Kabupaten Solok mengungkap penginapan atau glamping yang dijadikan lokasi bulan madu Gilang Kurniawan (28) dan Cindy Desta Nanda (28) yang berujung tewasnya seorang pengantin baru itu tidak memiliki izin.
Glamping yang bernama Lakeside, berada di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
"Glamping maut" ini menewaskan Cindy, diduga akibat keracunan karbon monoksida, bagian dari gas yang digunakan untuk water heater. Di dalam kamar mandi, terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang berada di bawah dekat kloset.
Kamar mandi glamping diketahui tidak ada ventilasi. Cindy dan Gilang ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar mandi.
Cindy meninggal dunia sesampai puskesmas. Sedangkan suaminya, Gilang, sampai sekarang masih dirawat di Semen Padang Hospital (SPH).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi mengatakan, Lakeside hanya memilih nomor induk berusaha yang terdaftar di OSS.go.id, aplikasi izin berusaha.
"Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki," ujar Aliber Sabtu (11/10/2025) malam.
Aliber menuturkan izin lain yang tidak dimiliki itu di antaranya mendirikan bangunan (IMB), operasional serta pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
"Seharusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Galamping Lakeside belum bisa beroperasional," tegas Aliber.
Terkait langkah yang akan diambil pemerintah kabupaten, Aliber mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Ia mengatakan bakal membicarakan hal tersebut kepada pimpinan.
"Nanti dibicarakan kepada pimpinan, kepada pak bupati, wakil bupati dan sekda. Senin pastinya," pungkasnya. (**)
Komentar0