TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polsek Kualuh Hulu Ciduk Dua Tersangka Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dan uang tunai yang diamankan petugas Polsek Kualah Hulu, Sabtu (9/8/2025). (Dok, U.H)

AEK KANOPAN, GoSumatera - Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, masing - masing berinisial YH (19), warga Dusun Perjuangan Pondok Batu, dan AR (19) warga Dusun Suka Jadi, Polo Dogom, Kualah Hulu, di Desa Tanjung Pasir, pada Sabtu (09/08/2025), sekira pukul 22.30 WIB.   

Berawal dari informasi yang diterima Polsek Kualuh Hulu dari masyarakat, Kapolsek AKP. Nelson Silalahi segera memerintahkan anggota Polsek untuk turun ke lapangan, guna melakukan penyelidikan. 

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan 2 orang pemuda yang gerak - geriknya mencurigakan, tepatnya di kawasan perkebunan milik warga yang berada di desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan. 
Tak lama berselang, Tim yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal langsung bergerak, dan menggeledah 2 pemuda tersebut.

Disaksikan warga setempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu - sabu dari kantong celana kedua pelaku.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku berupa narkotika jenis Sabu - sabu seberat 87,55 gram, dan uang tunai Rp 200.000.
Dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang bernisial R, yang berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy sewaktu penyergapan sedang berlangsung. 

Kemudian kedua pelaku digelandang ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara R masih buron, dan masih dalam pengejaran petugas. 

Ipda Ramadhan juga menuturkan kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(U.H)

Type above and press Enter to search.