Usai Geledah ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Agung dan Sita Bukti Elektronik.(dok, kpk)
GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan operasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat (18/9/2026), penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan menyita sejumlah barang bukti penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk, serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA). Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruhnya akan dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Budi menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan belum berakhir. Tim penyidik masih bergerak ke lokasi-lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. "Kami akan terus mengupdate perkembangan penyelidikan," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Operasi tersebut menyasar ruangan pejabat tinggi, termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei Pemetaan Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak Asnaedi. Dari penggeledahan itu, KPK membawa pulang tiga koper berisi dokumen dan perangkat elektronik.
Delapan Tersangka dan Uang Rp106 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan di internal Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
1. Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN)
2. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
3. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
4. Rizal Fahlevi (Pihak Swasta)
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Golkar)
6. Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
7. Erwin
8. Muhammad Fakhry
Keempat tersangka terakhir (Fahd, Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry) disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk Rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam 20 koper, kardus, dan boks selama serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek.(**)
Komentar0