Tiga Korban KMP Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Santunan Mulai Disalurkan.(dok, ilustasi AI)
GoSumatera.com – Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 terus dilakukan, termasuk melalui penyaluran santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera kepada keluarga korban di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026). Dari tiga korban meninggal dunia, ahli waris satu korban telah menerima santunan.
Tiga korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut masing-masing Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli. Proses identifikasi terhadap ketiganya telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah ketiga korban diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
Ahli waris Surya telah menerima santunan dengan total Rp70 juta. Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.
Sementara itu, ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli hingga kini belum melapor untuk proses penyaluran santunan. Untuk masing-masing korban, telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta sebagai bagian dari penanganan awal.
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Kementerian Perhubungan, Triono, mengatakan pemerintah memastikan hak para korban dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik. Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono.
Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8.
Pemerintah juga memastikan penanganan pascakecelakaan akan terus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk mengawal pemenuhan hak korban dan keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)
Komentar0