Polresta Bandung Bongkar Pabrik Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar, Pelaku Kakak Beradik.(dok, Polresta Bandung)
GoSumatera.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membongkar jaringan pembuatan uang rupiah palsu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Mardonal alias Ronal dan Syahrial yang merupakan kakak beradik.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Dwi Rio Adrian, menyatakan bahwa total nilai uang palsu yang telah dicetak oleh kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,1 juta dalam kondisi siap edar, sementara Rp1 juta diduga sudah beredar di masyarakat. Sisanya masih berupa bahan baku atau dalam proses cetak.
"Uang palsu yang sudah beredar diperkirakan senilai Rp1 juta. Kami juga menyita bahan baku yang jika dicetak seluruhnya bernilai sekitar Rp700 juta," ujar Kompol Dwi Rio saat konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap setelah Polresta Bandung menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pada Rabu (16/9/2026) pukul 15.00 WIB, Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Kompol Dwi Rio menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini telah direncanakan sejak Juli 2026. Tersangka utama, Mardonal (M), menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli bahan baku berupa kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Untuk menunjang produksi, ia juga membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan dana pinjaman.
Produksi massal uang palsu pecahan Rp100.000 dimulai pada awal September 2026. Karena kewalahan bekerja sendiri, Mardonal kemudian mengajak adik kandungnya, Syahrial (S), untuk membantu proses pencetakan dan menjaga lokasi.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Polisi mengungkap pembagian peran yang jelas antara kedua tersangka. Mardonal bertindak sebagai pemodal yang menyediakan bahan baku, tempat, serta menangani penyelesaian akhir dan distribusi uang palsu. Sementara itu, Syahrial bertugas melakukan pencetakan dan menjaga keamanan rumah kontrakan.
Desain master uang palsu diperoleh tersangka dengan mengunduh dari internet, lalu diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum dicetak. Uang palsu hasil cetakan kemudian diedarkan dengan modus diselipkan di antara uang asli saat bertransaksi untuk mengurangi kecurigaan korban. Sasaran utama peredaran uang palsu ini adalah pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
* Satu unit laptop dan satu unit CPU.
* Delapan unit printer.
* Bahan kertas, tinta, cat semprot, dan alat sablon.
* Uang palsu siap edar dan dalam proses cetak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(**)
Komentar0