TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT Korupsi HGB, Sita Uang Ratusan Miliar dari 20 Koper

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT Korupsi HGB, Sita Uang Ratusan Miliar dari 20 Koper.(dok, Antara Foto/M.Agung Rajasa)

GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Kedelapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Di antara delapan tersangka yang ditetapkan, terdapat dua nama besar yaitu Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Penetapan status tersangka ini menandai perkembangan signifikan dari operasi yang melibatkan 17 orang yang awalnya diamankan.

Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), kedelapan tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. 

Mereka digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat ditemui awak media, para tersangka memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun atau silent.

Selain Fahd dan Arif, enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah:

1. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

4. Tiga individu swasta lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK menyatakan bahwa konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka akan dijelaskan secara rinci dalam konferensi pers berikutnya. Namun, fakta menarik muncul terkait rekam jejak Fahd A Rafiq.

 Ini merupakan kali ketiga politikus tersebut mengenakan rompi oranye KPK, setelah sebelumnya terlibat dalam dua kasus berbeda yang juga ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam operasi ini, KPK tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah sangat besar. Penyidik menemukan ratusan miliar rupiah dalam mata uang Rupiah dan valuta asing (valas) yang disimpan rapi dalam 20 koper, kardus, serta boks.

Penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perizinan HGB ini masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.