TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK Sita Rp895 Juta dari Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

KPK Sita Rp895 Juta dari Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar.(dok, ANTARA FOTO)

GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp895 juta dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela dan kooperatif oleh Bebizie kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti.

"Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan sejumlah Rp895 juta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana yang diterima Bebizie dari salah satu pihak swasta yang terafiliasi dengan perkara dugaan gratifikasi di Kabupaten Kukar. 

Untuk mendalami asal-usul dan tujuan penerimaan dana tersebut, KPK sebelumnya telah memanggil Bebizie sebagai saksi pada Kamis (17/9/2026). Namun, Bebizie tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

"Konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin dikarenakan kondisi sakit," ujar Budi.

Meski tidak hadir dalam panggilan terbaru, Bebizie telah mengakui adanya penerimaan uang tersebut saat pemeriksaan pertamanya pada 13 Agustus 2026. Saat itu, ia menjelaskan bahwa uang yang diterimanya berkaitan dengan profesi lamanya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018. Bebizie mengaku kerap diundang mengisi acara oleh sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan aliran dana oleh KPK.

"Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," tambah Budi.

Perkembangan Tersangka Korporasi

Sebagai informasi, dalam perkembangan terkait kasus induknya, KPK baru-baru ini menetapkan tiga korporasi baru sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan oleh Rita Widyasari sebagai sarana untuk menerima gratifikasi dari berbagai perusahaan produsen atau penjual batu bara.

KPK masih terus mendalami aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari terkait suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita Widyasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan. Rita dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.