Enam Kali Surati BKSDA Soal Gajah Zidan, Pemko Bukittinggi Keluhkan Minimnya Respons.(dok, istimewa)
GoSumatera.com – Polemik penanganan Gajah Zidan di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi kian mendapat sorotan publik. Menanggapi berbagai spekulasi di masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menggelar konferensi pers di Aula Balai Kota, Senin (14/9/2026), untuk menjelaskan kronologi dan hambatan teknis dalam penanganan satwa tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, memaparkan bahwa Zidan telah menjadi penghuni TMSBK sejak tahun 2001. Selama dua dekade, perilaku gajah jantan ini relatif normal dan ramah terhadap pengunjung. Namun, situasi berubah drastis sejak 2022 ketika Zidan menunjukkan tanda-tanda agresivitas tinggi, diduga akibat periode musth (masa birahi) yang tidak terkendali. Kondisi ini bahkan sempat mengakibatkan cedera pada beberapa pawang.
"Demi keselamatan petugas dan pengunjung, pengelola terpaksa mengambil langkah pengamanan dengan merantai Zidan. Namun, penting untuk dicatat bahwa penanganan satwa dilindungi seperti gajah memerlukan kompetensi khusus dan sertifikasi resmi bagi penanganannya," ujar Rofie.
Rofie menambahkan, Zidan yang kini berusia sekitar 30-an tahun membutuhkan pemantauan medis intensif dari dokter hewan spesialis serta penanganan oleh tenaga ahli bersertifikat, yang kapasitasnya terbatas di tingkat daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa seluruh satwa di TMSBK berstatus dilindungi negara. Oleh karena itu, kewenangan penuh atas tindakan medis, rehabilitasi, hingga relokasi berada di tangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, bukan pemerintah daerah.
"Pemko Bukittinggi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sepihak terhadap satwa dilindungi. Semua langkah harus dikoordinasikan dan disetujui oleh BKSDA sebagai otoritas teknis," tegas Ramlan.
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan mengungkapkan adanya kendala komunikasi yang menghambat penyelesaian masalah. Ia menyatakan bahwa Pemko Bukittinggi telah mengirimkan enam surat resmi kepada BKSDA Sumbar terkait kondisi kritis Zidan dan permohonan bantuan teknis. Namun, dari enam surat tersebut, hanya satu yang mendapatkan respons tindak lanjut.
"Kami sangat menyayangkan minimnya respons ini. Penanganan satwa dilindungi membutuhkan kolaborasi cepat antara pemda, pengelola, dokter hewan, dan BKSDA. Keterlambatan respons berpotensi memperburuk kondisi satwa maupun keamanan fasilitas," keluh Ramlan.
Pemko Bukittinggi berharap ke depan dapat terjalin koordinasi yang lebih responsif dengan BKSDA Sumbar. Langkah ini diperlukan agar solusi tepat guna bagi Gajah Zidan, baik berupa perawatan intensif di tempat maupun evakuasi ke lembaga konservasi yang lebih memadai—dapat segera direalisasikan dengan tetap mengutamakan kesejahteraan satwa dan keselamatan manusia.(**)
Komentar0