Dua Pelaku Peredaran 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan.(dol, Polda Metro Jaya)
GoSumatera.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Jakarta Barat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PP (37) dan AA (63). Keduanya diamankan di kawasan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63),” kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, di Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita tiga buah lakban cokelat, satu pisau cutter, dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah ponsel yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Triyatno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Triyatno mengatakan kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)
Komentar0