BB Penyelundupan 5 Kg Sabu dari Medan ke Lombok via Surabaya.(dok, istimewa)
GoSumatera.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas pulau, meliputi rute Medan, Jakarta, Surabaya, hingga Lombok. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial SZ dan menyita sekitar 5 kilogram sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.
"Pengungkapan ini menjerat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman dari Medan menuju Lombok melalui jalur darat dan laut," ujar Eko dalam keterangan persnya, Selasa (15/9/2026).
Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket narkotika dari Medan. Setelah melalui penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengintersepsi tersangka SZ di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9) pukul 16.10 WIB, saat ia sedang mengantre untuk masuk ke kapal penyeberangan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendetail terhadap mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan SZ. Dengan bantuan anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai, petugas mendeteksi adanya zat terlarang di bagian belakang kendaraan. Hasil geledah menemukan lima bungkus plastik kemasan teh hijau merek "China" yang dilapisi bubble wrap. Barang-barang tersebut ternyata disembunyikan di dalam ruang ban serep mobil.
Dari hasil pemeriksaan awal, SZ mengakui bertindak sebagai kurir dengan upah Rp 27,5 juta. Ia menerima instruksi dari seorang pria bernama "Bang Andrian". Melalui pendalaman kasus dan pencocokan data dengan Rutan Kelas I Surabaya, identitas "Bang Andrian" terungkap sebagai Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM.
"Dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Andreansyah dikendalikan oleh seorang buron bernama Haykal yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.
Selain 5 kilogram sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, beberapa telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 500.000, serta ban serep yang dimodifikasi untuk penyimpanan narkoba.
Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi seluruh anggota jaringan, termasuk penerima akhir barang di Lombok serta aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut.(**)
Komentar0