Usul Tambah Anggaran, KPK Klaim Sudah Selamatkan Triliunan Uang Negara.(dok, net)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan argumen di balik usulan penambahan anggaran tahun 2027 senilai Rp989 miliar. Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penambahan dana tersebut murni didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, sembari memamerkan rekam jejak keberhasilan mereka dalam menyelamatkan keuangan negara pada tahun-tahun sebelumnya.
"Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Kata Budi, KPK juga menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir baik dalam proses perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban, dilaksanakan secara inline dan saling terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
"Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi," ujar Budi.
KPK memastikan setiap program yang dibiayai melalui APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara.
KPK juga memamerkan capaian penyerapan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yakni 99,23 persen Rp1,3 triliun pada 2023; 98,53 persen Rp,1,35 triliun pada 2024; dan 98,98 persen Rp1,38 triliun pada 2025.
Selain menuturkan pencapaian penyerapan anggaran, KPK juga memamerkan capaian penyelamatan kerugian negara yaitu Rp114,8 triliun pada 2023, Rp68,1 triliun pada 2024, dan Rp1,53 triliun pada 2025.
Selain itu, kata Budi, KPK turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif. Pada 2023, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp398,7 miliar, meningkat menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp549 miliar pada 2025.
Khusus pada 2025, KPK bahkan mencatatkan capaian signifikan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme lelang barang rampasan negara yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp109 miliar dan tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
"Capaian ini menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi. Serta memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara," tutur Budi.
Selain aspek serapan anggaran, Budi mengatakan, KPK juga terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara. Selama enam tahun berturut-turut 2019-2024 KPK berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tentunya, ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan KPK dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Budi.
Budi menyebut, opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa lembaga yang diberi amanah memberantas korupsi juga menerapkan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara.
"Karena itu, setiap tambahan anggaran yang nantinya diberikan, akan dikelola dengan standar tata kelola yang sama, disertai pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang berkelanjutan," sambungnya.
KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Dukungan sumber daya yang memadai akan memperkuat kapasitas KPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"KPK juga menyambut baik berbagai masukan dan kritik yang konstruktif dari masyarakat. Partisipasi publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang penting untuk menjaga transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.(**)
Komentar0