Tindaklanjuti Kasus Suap BPK, KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim.(dok, tv)
GoSumatera.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya kantor Bupati Muara Enim. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Adapun lokasi yang menjadi objek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, serta kediaman tersangka ABN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Budi menerangkan penggeledahan dilakukan kemarin, Jumat (12/6/2026), sebagai rangkaian lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ungkap Budi.
Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian OTT yang menjadi awal pengungkapan perkara ini.
Budi menegaskan KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggeledahan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran peristiwa, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap BPK dari Pemkab Muara Enim ini, yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi; Edison selaku Bupati Muara Enim nonaktif; Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan; Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Suap terkait untuk mengamankan hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan di Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan smart board. Pasalnya, BPK menemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Uang suap yang diduga diberikan ke pihak BPK ternyata juga bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Uang yang salah satunya diberikan oleh Fika melalui Cory yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim tersebut dibagikan untuk pihak Pemkab Muara Enim, termasuk Edison, dan sebagian lainnya digunakan untuk menyuap BPK.
Atas pemberian dari pihak swasta kepada pihak Pemkab Muara Enim juga menjadi perkara sendiri dengan empat tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.(**)
Komentar0