Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Penjualan Senjata Api Ilegal.(dok, bareskrim polri)
GoSumatera.com - Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka masing masing berinisial AS dan TS alias Ki Bedil atas dugaan tindak pidana kepemilikan serta peredaran senjata api (senpi) ilegal. Dalam hal ini, tersangka juga menjual bahan peledak ilegal.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat. Penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal,” kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama kemudian bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, ujar Arsya.
“Di lokasi itu, kami kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata,” ungkapnya.
Ditambahkan Arsya, tim kedua kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Penyidik kemudian menangkap tersangka TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal.
“Dari tangan TS, disita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arsya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua tersangka pun dipastikan berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.
Disampaikan Arsya, tersangka TS dikenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil yang merupakan ahli buat senpi iligal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Para pembelinya pun kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar.
Arsya menyebut, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut,” pungkasnya. (**)
Komentar0