TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Kasus OTT Rejang Lebong Bengkulu, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Kasus OTT Rejang Lebong Bengkulu, KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka.(dok, ANTARA)

GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

Selain Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja, sejumlah pihak dari unsur ASN dan swasta turut diamankan terkait dugaan suap proyek lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari OTT yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Senin (9/4/2026).

“Iya 5 orang sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2026).

Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sebanyak sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Bupati Muhammad Fikri Thobari yang telah dikonfirmasi sebelumnya oleh KPK, Wakil Bupati Hendri Praja juga turut ditangkap dalam operasi senyap itu. Termasuk, ASN di wilayah Pemkab dan pihak swasta.

Johanis Tanak juga mengatakan OTT itu terkait dengan praktik proyek suap di lingkungan pemerintah kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Sehingga dalam pemeriksaan secara intensif, pagi ini, tentu para pihak yang diamankan didalami terkait dengan konstruksi perkara tersebut,” tuturnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Senin (9/4/2026) malam dengan pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Polres Kepahiang dan di Polresta Bengkulu.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.