Terkait Kasus Bea Cukai, KPK akan Memanggil Produsen Rokok.(dok, kpk)
GoSumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil produsen rokok terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026) di Jakarta.
KPK telah menyampaikan informasi tentang produsen rokok yang terkait dengan kasus tersebut dan sedang mempersiapkan langkah pemanggilan.
"Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, kami akan mengungkapkan perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya," ungkap Asep.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal .
Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) , Direktur Penindakan dan Penyudikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono (SIS) ; dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL) .
Tersangka lainnya yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF) , Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND) , dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai, khususnya terkait pengurusan perpajakan, yang mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang lebih luas.(*)
Komentar0