Masuk Bali Secara Ilegal, Tujuh WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Denpasar.(dok, kantor imigrasi denpasar)
GoSumatera.com - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tujuh orang laki-laki warga negara (WN) Bangladesh yang diketahui masuk ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Ketujuh orang tersebut masuk melalui Banyuwangi ke Bali, lalu tinggal di wilayah Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan bahwa penangkapan ketujuh WNA Bangladesh tersebut dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang.
Pertama adalah pada Sabtu (14/02/2026) ketika petugas imigrasi Denpasar menjemput dua WN Bangladesh bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
“Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, tanpa identitas,” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/02/2026).
Selanjutnya, lima orang WN Bangladesh diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (18/02/2026). Kelima orang tersebut lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan proses identifikasi dan pemeriksaan.
Ketujuh WN Bangladesh tersebut lantas dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran pada Jumat (20/02/2026) pukul 15.30 WITA untuk menjalani proses pendetensian. Mereka berada di sana sambil menunggu proses administrasi untuk pemulangan kembali atau deportasi ke negara asalnya.
Haryo menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia. Mereka juga tidak memiliki paspor dan visa sebagai dokumen sah perlintasan kenegaraan.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ketujuh WNA tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat,” jelas Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penangkapan ketujuh WN Bangladesh tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di Bali melalui kerja sama antara Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP.
“Kolaborasi pengawasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.(**)
Komentar0