17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Divonis Penjara & Dipecat dari TNI.(dok, antara)
GoSumatera.com - Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Subiyanto, seperti dikutip Antara.
17 orang terdakwa itu antara lain:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, majelis hakim memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) dalam pidana pokok penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kedua perwira tersebut yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton).
Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp32.036.768.
"Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut Mayor Subiyanto dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan juga dihadiri sanak keluarga korban maupun para terdakwa.
Usai membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut, dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasehat hukumnya.
Sementara para terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berembuk penasehat hukum. Demikian pula pihak Oditur Militer. Adapun tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebagai informasi, vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer yang dibacakan pada sidang terdahulu (10/12/2025).
Majelis hakim sependapat dengan pihak Oditur militer yang merujuk pada Pasal 131 Kitap Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan telah memenuhi unsur.
Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dan pihak Oditur Militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim atas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga dijadwalkan hari ini.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.
Wajib Bayar Restitusi Kepada Keluarga Korban Rp544 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang juga mewajibkan 17 terdakwa kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp 544 juta.
Masing-masing terdakwa dibebankan kewajiban restitusi sebesar Rp 32 juta. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dalam sidang putusan perkara yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum para terdakwa atas penderitaan yang dialami keluarga korban akibat perbuatan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky.
Restitusi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemulihan, baik secara materiil maupun immateriil, kepada keluarga korban.
Subiyatno menegaskan, para terdakwa wajib melaksanakan pembayaran restitusi paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kewajiban ini bersifat mengikat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari amar putusan pengadilan.
“Apabila para terdakwa tidak melaksanakan kewajiban pembayaran restitusi dalam jangka waktu tersebut, majelis hakim akan mengeluarkan perintah lanjutan agar pembayaran segera dilakukan paling lambat 14 hari sejak perintah diterima,” ujar Subiyatno.
Majelis hakim juga menegaskan konsekuensi hukum apabila para terdakwa tetap mengabaikan kewajiban pembayaran restitusi. Dalam hal tersebut, oditur militer diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan para terdakwa guna memenuhi pembayaran restitusi kepada keluarga korban.
Namun, apabila harta kekayaan yang dimiliki para terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi seluruh nilai restitusi, maka sisa kewajiban tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Lamanya pidana pengganti akan diperhitungkan secara proporsional dengan jumlah restitusi yang telah dibayarkan oleh masing-masing terdakwa.
Majelis hakim menilai, kewajiban restitusi ini juga menjadi bentuk penegasan bahwa setiap tindak pidana, terlebih yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tidak hanya berimplikasi pada pidana badan, tetapi juga pada kewajiban pemulihan terhadap korban dan keluarganya.
Putusan tersebut menambah rangkaian sanksi hukum yang dijatuhkan kepada 17 terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra institusi TNI.(**)
Komentar0