TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Oknum ASN Pemasang CCTV dalam Kamar Mandi Kost Puteri di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Oknum ASN Pemasang CCTV dalam kamar mandi Kost Puteri di Padang Panjang Ditangkap Polisi.(dok, polres padang panjang)

GoSumatera.com — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang Panjang berinisial DR (47) ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang setelah aksinya memasang
Closed-Circuit Television (CCTV) di kamar mandi kost putri di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang viral di media sosial, Rabu (26/11/2025).

Kapolres Kota Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pelapor RI (21) mendapat informasi dari temannya melalui pesan Whats App (WA) bahwa kamar mandi kos yang ditempati RI dipasang CCTV oleh pelaku.

Keesokan harinya, RI mengecek lokasi dan menemukan benar adanya kamera CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi. Tidak terima, korban melaporkan temuan tersebut kepada rekan-rekannya, lalu langsung mendatangi pelaku. 

Baca juga berita sebelumnya:

Viral! Pasang CCTV di Kamar Mandi Kost Putri, Pemilik Indekos Dilaporkan ke Polres Padang Panjang - GoSumatera.com https://share.google/BGpFhZKz30IAd13wr

Tak hanya itu, pelaku yang merupakan pejabat Plt Camat Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang ini, sempat mengelak sebelum akhirnya korban membuat laporan resmi ke Polres Padang Panjang pada Senin malam, (24/11/2025).

Menurut Kasat Reskrim, motif pelaku adalah memenuhi hasrat birahi, dengan cara merekam aktivitas korban saat mandi. Untuk menyembunyikan alat tersebut, pelaku menutup CCTV dengan layang-layang miliknya agar tidak terlihat oleh penghuni kos.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah memasang CCTV tersebut pada 16 Oktober 2025 dan menyimpan 41 video dari dua korban di ponsel miliknya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lainnya.

Pelaku kini diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit CCTV warna hitam, serta dua ponsel (Samsung A54 dan Oppo F11 Pro).
Pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.