TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK Lacak Pelaku Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau

KPK Lacak Pelaku Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau.(dok, ist)


GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari pelaku perusakan segel KPK di rumah dinas (Rumdin) Gubernur Riau.

"Itu juga tentu didalami oleh penyidik siapa eksekutornya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Budi menyebutkan, penyidik juga akan mencari pihak yang mendalangi perusakan terhadap segel KPK.

"Penyidik akan mencari siapa yang meminta atau menyuruh kepada eksekutor atau pelaku dugaan perusakan KPK line yang dipasang saat kegiatan tertangkap tangan di Pemprov Riau," ujarnya.

Budi menyebut dugaan perusakan ini akan terus didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

"Iya, ini kan masih terus didalami karena memang penyidik juga masih meminta keterangan kepada sejumlah saksi ya di lingkungan Pemprov Riau ya termasuk pada pihak-pihak di kerumahtanggaan pihak-pihak di protokoler semuanya didalami dipanggil untuk diminta keterangan," sebutnya.

Budi menegaskan KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak yang dimintai keterangan untuk kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.

"Silakan disampaikan kepada penyidik apa yang ditanyakan sehingga proses penyidikan perkara ini juga bisa berjalan dengan baik," tukasnya.

Diketahui, untuk mendalami dugaan perusakan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau yaitu Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.