Inilah 7 Poin Klarifikasi Komisi III DPR Terkait Kontroversi KUHAP Baru.(dok, antara/Rivan Awal Lingga/rwa)
GoSumatera.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali mengklarifikasi keresahan masyarakat sipil atas sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Ketua Komisi III DPP RI, Habiburokhman, mengatakan, klarifikasi itu dilakukan karena ada sejumlah narasi terkait KUHAP yang diklaim tidak benar dan tersebar secara masif di media massa.
“Ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa, makanya kami secara khusus untuk menyampaikan ini ya, klarifikasi ini,” kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sejumlah poin disampaikan Habiburokhman sebagai klarifikasi atas kontroversi yang beredar usai pengesahan KUHAP.
1. Penangkapan-Penahanan Dilakukan Polisi Pada Tahap Penyidikan, Bukan Penyelidikan
Poin pertama yang dinilai Habiburokhman keliru adalah anggapan bahwa aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, sampai penahanan pada saat proses penyelidikan suatu tindak pidana yang belum terkonfirmasi.
Menurut Habiburokhman, poin pada Pasal 5 KUHAP yang memungkinkan polisi untuk melakukan penangkapan hingga penahanan itu dilakukan pada tahapan penyidikan, bukan penyelidikan.
Ia mengakui bahwa penangkapan itu bisa dilakukan oleh penyelidik polisi. Namun, penangkapan itu harus tetap dilakukan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyidikan.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” jelas Habiburokhman.
2. Bantah Polisi Bisa Lakukan Penggeledahan Tanpa Persetujuan Hakim
Selanjutnya, Habiburokhman turut menjelaskan maksud dari Pasal 105, 112 a, 124, dan 132 a, yang mengatur tentang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak.
Habiburokhman membantah bahwa ketentuan itu membuat orang bisa digeledah secara sewenang-wenang tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari hakim. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru itu justru lebih ketat jika dibandingkan dengan KUHAP lama.
“Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” tegasnya.
KUHAP baru disebutnya juga telah mengatur ketentuan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil dengan lebih baik. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.
3. Metode Penyamaran & Pembelian Terselubung Hanya untuk Tindak Pidana Narkoba
Habiburokhman menegaskan bahwa anggapan metode penyelidikan dengan cara penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buying) yang tertuang dalam Pasal 16 KUHAP dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, tidaklah benar. Metode itu menurutnya hanya berlaku untuk tindak pidana narkoba.
“Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat live streaming kita debat khusus soal ini,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut penerapan metode undercover buying itu sudah dijelaskan pada penjelasan Pasal 16 KUHAP. Menurutnya, metode itu hanya bagian dari teknik investigasi khusus dalam tindak pidana narkoba.
“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tegasnya.
4. Bantah Restorative Justice Jadi Celah Pemerasan & Intimidasi
Tak hanya itu, Habiburokhman membantah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam KUHAP baru bisa membuat seseorang diperas dan dipaksa damai saat terlibat dalam kasus tindak pidana.
Menurut Habiburokhman, dalam KUHAP baru, penerapan RJ justru harus didasari dengan kesukarelaan tanpa adanya intimidasi. Sehingga, ia menilai RJ tidak mungkin dijadikan alat untuk menekan seseorang yang terlibat kasus tindak pidana.
“KUHAP justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif dan harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan,” terangnya.
5. Polisi Sebagai Penyidik Utama Sudah Sesuai Konstitusi
Ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 KUHAP menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Ketentuan itu dinilai membuat lembaga kepolisian menjadi superpower tanpa adanya kontrol dan pengawasan eksternal.
Habiburokhman menegaskan, ketentuan itu sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, yang mengatakan bahwa penegak hukum hanyalah Polri.
Sehingga menurutnya, adalah wajar apabila semua penyidik di luar lembaga kepolisian berkoordinasi dengan polisi saat melakukan penyidikan. Hal itu disebutnya juga selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kalau kemudian ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, ya tentu kan sangat wajar kalau kita harus berkoordinasi dengan penyidik yang ada di konstitusi tersebut,” ucapnya.
6. Bantah Perpanjangan Durasi Penahanan Berdasarkan Kondisi Kesehatan Fisik Maupun Mental Tersangka
Poin berikutnya, Habiburokhman menyebut ketentuan pada Pasal 99 KUHAP yang memuat ketentuan perpanjangan durasi penahanan bagi tersangka yang mengalami gangguan fisik maupun mental tidaklah benar.
Menurutnya, rumusan itu secara sadar tidak diadopsi oleh pemerintah karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta asas nondiskriminasi.
Ditambahkan juga oleh Habiburokhman bahwa ketentuan itu sudah tercantum di KUHAP lama, tepatnya di Pasal 29. Ia memastikan bahwa waktu penahanan penderita disabilitas juga lebih rendah dibanding orang lainnya.
“Pengaturan tersebut diadopsi dari Pasal 29 KUHAP lama, sama persis. Tapi juga tidak merugikan penyandang disabilitasnya, bahkan waktunya lebih singkat. Kalau orang biasa 20 plus 40 hari, kalau penyandang disabilitas 20 plus 30 hari,” sebutnya.
7. Hukuman Tanpa Batas Waktu Bagi Penyandang Disabilitas Tidak Benar
Penutup, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan pada Pasal 137 A KUHAP yang disebut memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual tidaklah benar.
Habiburokhman bahkan mengaku sempat kebingungan menanggapi kontroversi yang beredar terkait pasal itu, karena menurutnya sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatur soal hukuman tanpa batas waktu bagi penderita disabilitas.
“Coba dibuka tuh Pasal 137 di KUHAP. 137A. Pasalnya soal apa? Mana? Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada,” tuturnya.
Pasal 137, disebut Habiburokhman, justru berisi ketentuan tentang pemeriksaan surat. Sehingga, apa yang disebut sebagai upaya penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas sama sekali tidak benar.
“Tidak ada di pasal 137. Pasal di sekitar situ juga ngak ada, ini kan soal pemeriksaan surat,” imbuhnya.(**)
Komentar0