Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan BB 10 Paket Sabu - Sabu.(dok, polisi)
PASAMAN, GoSumatera - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengamankan dua pengedar narkoba, Kamis, 2 Oktober 2025, sekira pukul 17.45 WIB.
Tim Elang Timur yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, SH, berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama 10 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bonjol.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA alias Ali (46) dan AF alias Aidil (44). Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Pasaman dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika di kawasan Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, keberhasilan polisi mengamankan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat dan laporan dari personel Polsek Bonjol yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Kampung Belimbing.
"Iya, pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba,” ujar Kapolres.
Dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 8 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan penomoran 1 hingga 8. Selain itu, petugas juga menyita 2 paket sedang sabu yang siap diedarkan.
Barang bukti lain yang berhasil disita antara lain satu unit handphone merk Tecno Spark warna silver, satu buah kaca pirek, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna silver, serta uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Fachrul Roji, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka memiliki jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba, ucapnya.
Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Pasaman mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat semakin aktif membantu pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tukasnya.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan digencarkan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.(Ade)
Komentar0