Kereta Cepat Woosh.(dok, KCIC)
GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah masuk tahap penyelidikan.
Diketahui, kereta cepat Whoosh merupakan salah satu proyek mercusuar era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini proyek yang mulai beroperasi sejak 2003 itu menyisakan utang dalam jumlah besar yang harus ditanggung APBN.
"Saat ini sudah pada tahap penyelidikan, ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan oleh KPK.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," katanya.
Dia melanjutkan, "Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini."
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.
Mahfud kemudian merespons KPK dalam cuitan di akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, yakni pada 18 Oktober 2025.
Pada 21 Oktober 2025, KPK menegaskan tidak akan menunggu Mahfud untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Pada 26 Oktober 2025, Mahfud menyatakan siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi terkait Whoosh.
Menurutnya, data awal tersebut akan digunakan KPK sebagai bahan awal mengusut dugaan markup anggaran proyek kereta cepat Whoosh.
"Kami sangat terbuka, nanti kami akan pelajari, kami akan analisis dari informasi dan data awal yang nantinya jika kemudian disampaikan ke KPK," ujarnya.
Asep menegaskan, sambil menunggu laporan Mahfud, KPK tetap proaktif mengusut perkara tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Ia menjelaskan, pengusutan perkara dapat dimulai dari case building atau pengembangan suatu perkara, maupun melalui informasi dari lembaga negara lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui laporan audit, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Artinya KPK dalam penanganan suatu perkara punya kanal-kanal sumber informasi, yang itu nanti tentu akan saling lengkapi dan memberikan pengayaan dalam setiap proses penanganan perkara di KPK," pungkasnya.(**)
Komentar0