TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

KPK akan Telusuri Dugaan Tipikor dalam Proyek Command Center di Bawaslu

KPK akan Telusuri Dugaan Tipikor dalam Proyek Command Center di Bawaslu.(dok, kpk)

GoSumatera.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek command center di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke KPK. Gabdem menyebut, dugaan korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp12,14 miliar.

"Terkait adanya informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dari informasi awal tersebut tentu nanti KPK akan melakukan telaah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Budi menyebut pihaknya akan mengecek apakah laporan tersebut valid dan terdapat unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Kemudian nanti akan dipelajari dianalisis apakah itu termasuk kewenangan KPK atau tidak," ujarnya.

Menurut Budi, hasil analisis tersebut akan menjadi pertimbangan untuk melanjutkan proses dugaan tindak pidana korupsi ini.

Namun begitu, Budi mengatakan seluruh tahapan pengaduan di KPK adalah informasi tertutup. Namun, sebagai bentuk transformasi, setiap progresnya, akan disampaikan kepada pihak pelapor.

"Sehingga baik konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak kemudian bagaimana progresnya, hasilnya seperti apa di tahapan pengaduan masyarakat ini kami belum bisa menyampaikan kepada publik," ujar Budi.

Terpisah, Rahmat Bagja membantah tudingan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut. Bagja mengklaim data yang dijadikan dalih pelaporan oleh pelapor juga telah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar. Data yang disampaikan juga tidak benar dan masalah mengenai temuan sudah diselesaikan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Badan Pemeriksa Keuangan," kata Bagja kepada awak media melalui pesan singkat.

Dalam laporannya, Gabdem menyebut terdapat dua proyek yang diduga menjadi objek korupsi yaitu proyek Command Center dan renovasi gedung A dan B.

Gabdem menyerahkan bukti berupa hasil investigasi BPK yang menyebut kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.

Proyek renovasi gedung A dan B Bawaslu, yang bernilai Rp715 miliar, diduga mengarah pada kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar, sedangkan proyek Command Center Bawaslu, yang bernilai Rp339 miliar, berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp11 miliar.

Gabdem menilai ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.