TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

DPR Mendesak Pemerintah Investigasi Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika

DPR Mendesak Pemerintah Investigasi Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika.(dok, ist)

GoSumatera.com - Anggota DPR RI dari Dapil NTB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti temuan aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di dekat Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tambang tersebut memproduksi 3 kilogram (kg) emas setiap harinya. Praktik ilegal itu diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Cina.

“Aktivitas tambang ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal. Apalagi jika ada keterlibatan pihak asing, harus diusut secara serius dan transparan,” kata Lalu dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/10/2025).

Lalu menilai praktik tambang ilegal di kawasan strategis seperti Mandalika sangat ironis. Pasalnya, Mandalika merupakan salah satu destinasi superprioritas nasional yang seharusnya dijaga kelestarian lingkungan dan keamanannya.

“Mandalika sedang kita dorong sebagai kawasan pariwisata kelas dunia. Kalau di sekitarnya ada aktivitas tambang emas ilegal, ini bisa merusak citra daerah dan menghambat investasi,” ucap Lalu.

Lalu juga mendesak pihak kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Kehutanan untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh aktor intelektual dan jaringan pendana di balik operasi tambang ilegal tersebut.

“Kita harus pastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang membekingi, baik dari dalam maupun luar negeri, harus ditindak tegas,” tutur Lalu.

Selain aspek hukum, ia memandang perlu adanya langkah rehabilitasi lingkungan di wilayah tambang ilegal tersebut, serta pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tambang emas ilegal yang tak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. KPK juga menemukan tambang emas tersebut bisa menghasilkan 3 kg emas dalam sehari.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan penemuan tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, bermula dari adanya pembakaran basecamp atau markas warga negara Cina.

"Kita Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan bulan Agustus, waktu itu ada pembakaran basecamp emas, tambah emas di yang di apa, yang diisi orang-orang Cina," kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/10/2025).

Ternyata, basecamp emas itu, bagian dari tambang ilegal yang jaraknya hanya satu jam dari Sirkuit Mandalika, atau tepatnya di Sekotong.

Atas temuan tersebut, Dian melakukan pengecekan ke lapangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi, agar pencegahan bisa dilakukan lebih luas lagi. 

Pasalnya, kata Dian, penambangan ilegal ini, tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dian menyebut, hal ini bisa berkaitan dengan tindak pidana sektoral, terkait kehutanan, lingkungan, dan pajak.

KPK juga Ungkap Soal Tambang Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas penambangan ilegal ini, diduga melibatkan warga negara China yang modusnya seolah-olah tambang rakyat lokal.

Menariknya, lokasi tambang emas itu tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Beberapa waktu lalu, sirkuit tersebut menggelar ajang balapan berkelas dunia.

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebutkan lokasi tambang tersebut berada di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Berdasarkan hasil temuan, tambang emas ilegal ini memproduksi sekitar 3.000 gram emas setiap harinya.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong. Tambang emas ilegal ini bisa menghasilkan 3 kilogram per hari,” ungkap Dian dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC.

Menurut Dian, KPK menemukan tambang tersebut pada 4 Oktober 2024. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menindaklanjuti temuan itu. Namun, proses penegakan hukum disebut tidak mudah karena berbagai kendala di lapangan.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.