JAKARTA, GoSumatera --- Guna
menelusuri kasus korupsi penambahan kuota haji 2023-2024 di Kemenag, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) hingga asosiasi travel.
KPK memanggil Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2024, Jaja Jaelani, dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).
Selain itu KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu Direktur PT Anugrah Citra, Ahmad Taufiq; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022- November 2023, Rizky Fisa Abadi; Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud; Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur; dan Ketua Umum HIMPUH, M. Firman Taufik.
Meski begitu, Budi belum memberikan keterangan kehadiran para saksi tersebut. Berdasarkan pemantauan, hanya Fuad yang telah hadir dan menjalani pemeriksaan.
Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keenam saksi tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut diduga mengganti peruntukan tersebut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.(**)
Komentar0