TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Pasca OTT, KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Sebagai Tersangka

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Dok, KPK) 

JAKARTA, GoSumatera --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan, Kamis 14 Agustus 2025. 

Dicky ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di empat wilayah yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Karena perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi suap diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.