PALEMBANG, GoSumatera - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 24 Juli 2025 malam.
Saat OTT tersebut, tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di kantor camat, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 kepala desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan perintah dan persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumsel. Penindakan ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana kepada penegak hukum yang bersumber dari dana desa.
“Dugaan sementara, uang yang diserahkan para kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.
Terkait motif dugaan kasus tersebut, Vanny menyampaikan, 20 kepala desa di Pagar Gunung diundang dalam forum Apdesi Pagar Gunung untuk membahas rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa masing-masing.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Apdesi Pagar Gunung menyampaikan kepada para kepala desa untuk menghimpun dana desa yang diduga akan diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum.
Berdasarkan perkembangan sementara, dari pertemuan itu, ketua forum meminta para kepala desa untuk menyerahkan uang senilai Rp 7 juta per desa.
”Kendati demikian, tidak semua kepala desa bersedia memenuhi permintaan tersebut.Tetapi, untuk kepastiannya, kita harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap yang sedang dilakukan oleh tim penyidik,” tuturnya.
Vanny menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri sudah berapa kali praktik serupa terjadi sebelumnya.
"Penindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para kepala desa agar tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum maupun pihak-pihak lain," tambahnya.
Ia juga mengimbau agar para kepala desa memanfaatkan anggaran desa sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Vanny juga menyarankan agar setiap kepala desa meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola oleh Seksi Intelijen, atau pendampingan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa tetap berada pada jalur yang benar dan terhindar dari praktik korupsi,” ujar Vanny.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, serta berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wilayah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.(**)
Komentar0