TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Maraknya Penyalahgunaan Rekening Dormant, PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening



JAKARTA, GoSumatera -- Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 140 ribu rekening dormant menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan rekening diblokir.

Dilansir dari okezone, di kolom komentar Instagram resmi @ppatk_indonesia, banyak masyarakat menyampaikan keluhannya. Tidak sedikit netizen menyebut aturan tersebut menyengsarakan. Banyak juga yang menyebut wacana pemblokiran akun nganggur sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.

"Ada aja si bang nyusahin rakyat mulu ngasih makan nggak nyusahin iya, emang kalo ada uang di rekening harus tiap hari dipake gitu? Siapa tau orang nyimpen duit di rekening dipake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen di kolom komentar Instagram PPATK, Selasa 29 Juli 2025.

"Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepat untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih gak masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimana?" sahut netizen lainnya.

"Yang jelas banyak yang keberatan, pak. Kenapa membuat peraturan yang memberatkan rakyatnya? Kalian ini sama saja merampok," timpal netizen lain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional.

Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Ivan juga menambahkan bahwa rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang seringkali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.

PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif—bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00—tanpa adanya pembaruan data nasabah. Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, dan setelah upaya pengkinian data nasabah dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, PPATK pada tanggal 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. PPATK menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi—uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.(**)

Type above and press Enter to search.