Ketua KPU RI, M Afifuddin (doc KPU RI)
JAKARTA, GoSumatera - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional-lokal akan meringankan beban kerja penyelenggara.
"Jadi memang benar kalau kemudian model pemilunya seperti (putusan MK) ini, seperti nasional-lokal ini, secara waktu, kalau memang jedanya 2,5 tahun, ini lebih meringankan penyelenggaraan," kata Afifuddin dalam acara webinar, Kamis 17 Juli 2025.
Dikatakan juga oleh Afifuddin, hal ini sangat relevan karena dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, beban kerja penyelenggara sangat besar, dan waktu pelaksanaan yang sangat padat
Menurut Afifuddin, untuk pemilu nasionalnya saja, minimal harus menyiapkan waktu 20 bulan untuk tahapan awal pemilu.
Karena itu, penyelenggara pemilu harus menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak, padahal pemilu presiden, wakil presiden, dan legislatif belum juga dimulai.
"Maka berhimpitan mulai itu di Januari 2024. Pemilunya 2024, bulan Februari, tengah 14. Januari 2024, awal itu sudah mulai perencanaan dan penganggaran (untuk Pilkada)," katanya. "Teman-teman kita sibuk melakukan pembahasan anggaran dan seterusnya, di saat dia juga harus sibuk melakukan distribusi logistik dan Bimtek persiapan hari pelaksanaan pemilu 2024," ucap Afifuddin lagi.
Beban dua pemilu dalam satu waktu ini, kata Afifuddin, membuat penyelenggara pemilu kelelahan dan tidak sedikit menyebabkan kematian. "Nah sebelum putusan MK ini, ini juga sudah jadi kesimpulan banyak pihak berkait dengan evaluasi. Bagaimana agar jaraknya agak ditambah," tandasnya.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD, pungkasnya. (**)
Komentar0