
PADANG PANJANG, GoSumatera -- Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun 2024 dan Nota Pengantar Wali Kota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Selasa 10 Juni 2025.
Penyampaian tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral didampingi Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah dan Nurafni Fitri di Ruang Sidang DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wawako Allex mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Kota 2024 telah diaudit BPK RI dan hasilnya telah diserahkan secara resmi BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kota pada 19 Mei 2025.
"Berkat kerja sama kita semua, kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang 2024. Pencapaian ini sembilan kali berturut-turut sejak 2016 hingga 2024," ujarnya.
Secara umum Realisasi Pelaksanaan APBD 2024 dapat disimpulkan sebagai berikut; Pendapatan Daerah Rp583.202.667.534,88, Belanja Daerah Rp625.753.832.103,60 dengan defisit Rp 42.551.164.568,72, serta Pembiayaan Netto Rp49.002.570.238,66 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp6.451.405.669,94.
Sementara itu, maksud dan tujuan dilaksanakannya penyampaian nota ini sebagai pengantar dalam pengajuan rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 dan memberikan gambaran dan informasi secara makro mengenai rancangan Perubahan KUA PPAS 2025.
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 mengalami peningkatan Rp824.815.286 atau 0,14%. Yakni dari Rp572.715.798.317 sebelum perubahan menjadi Rp573.540.613.603 setelah perubahan.
Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi peningkatan target Rp5.114.153 dari Rp112.737.235.317 sebelum perubahan menjadi Rp112.742.349.470 setelah perubahan atau naik 0,005%.
Sedangkan Kelompok Pendapatan Transfer mengalami kenaikan Rp819.701.133 atau naik 0,18% dari angka Rp459.978.563.000 menjadi Rp460.798.264.133.
"Keseluruhan perubahan Belanja Daerah 2025 mengalami penurunan Rp17.664.499.044,06 dari Rp597.656.518.317 pada APBD Murni 2025 menjadi Rp.579.992.019.272,94 pada Perubahan APBD 2025. Pengurangan belanja ini adalah untuk menyesuaikan dengan target pendapatan dan asumsi SiLPA sesuai LKPD 2024. Pengurangaan terjadi pada Belanja Pegawai, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial," jelas Wawako Allex.
Belanja Barang dan Jasa bertambah Rp116.687.045 atau naik 0,05% dari semula Rp236.795.964.070 menjadi Rp236.912.651.115 setelah perubahan.
Sedangkan pada kelompok Belanja Modal mengalami peningkatan Rp23.443.190.833 atau 51,49% yaitu dari Rp45.532.497.766 sebelum perubahan menjadi Rp68.975.688.599 setelah perubahan.
Kelompok Belanja Tidak Terduga bertambah Rp500 juta atau 50,00% dari semula Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar setelah perubahan.
"Pada perubahan APBD ini terdapat pengalokasian Belanja Transfer Rp600 juta dari sebelumnya tidak ada pada APBD Murni 2025, yang direncanakan dilaksanakan berupa Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," ungkapnya lagi.
Allex juga berharap dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS 2025 tentunya perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati.
"Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Padang Panjang," ungkapnya.
Ikut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, kepala OPD, camat dan lurah serta lainnya. (shintia)
Share this Article