Top Social Icons

Sidang Agenda Pembuktian, Diduga Ada Pengurangan BB pada Kasus Narkotika Deni Efendi

Rabu, 11 Juni 2025 : Rabu, Juni 11, 2025

PADANG PANJANG, GoSumatera -- Sidang lanjutan kasus Narkotika dengan Terdakwa Deni Efendi (Buduik) di Pengadilan Negeri Padang Panjang, dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum berlangsung Selasa 10 Juni 2025. Terungkap juga dalam agenda persidangan ini jumlah Barang Bukti (BB) berbeda dengan saat proses penangkapan terdakwa.

Penasihat Hukum terdakwa, Ilham Alfatli, SH juga menghadirkan saksi dari Kodim 0307/TD, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Wicaksono, S.H., M.Kn, Penuntut Umum, Edmon Rizal,S.H.,M.H.

Berdasarkan info yang dihimpun media ini dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran informasinya, menyebutkan, adanya kejanggalan pada proses kasus ini. Hal ini dimulai dari jumlah BB yang berbeda saat proses pelimpahan berkas dari Polres ke Kejaksaan.

Kejanggalan ini bermula pada proses penimbangan Barang Bukti (BB) Sabu yang di lakukan anggota Resnarkoba Polres Padang Panjang ke Pegadaian Padang Panjang, yang tanpa memberitahukan, dan mengikutsertakan anggota Kodim 0307/TD selaku petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deni Efendi.

Padahal sewaktu diserahterimakan, BB dan terdakwa dari Anggota Kodim 0307/TD ke Resnarkoba Polres Padang Panjang, pada 13 Maret 2025 lalu, BB Sabu ditimbang terlebih dahulu dan disaksikan kedua belah pihak. 

Selain itu, disepakati bersama, bahwa hasil dari timbangan yang berada di Resnarkoba itu seberat 3,35 gram dari jumlah 14 paket plastik klip kecil, tentu ini masuk akal karena memang BB tersebut cukup banyak.

Namun, tanpa ada pemberitahuan, di hari berikutnya 14 Maret 2025, Anggota Resnarkoba Polres Padang Panjang melakukan penimbangan ulang BB tersebut ke Pegadaian Padang Panjang, tanpa ada pemberitahuan ke Kodim 0307/TD jika BB tersebut harus ditimbang ulang ke Pegadaian. 

Dan hasil dari menimbang di Pegadaian itu berubah menjadi seberat 1,14 gram. Dari timbangan awal seberat 3,35 gram (kotor plus plastik) sewaktu di Polres menjadi 1,14 gr setelah ditimbang di Pegadaian. Selisihnya tentu jauh berbeda.

Berikutnya, tanpa ada pemberitahuan lagi, setelah menimbang ulang BB di Pegadaian selesai, proses penyerahan berkas ke Kejaksaan pihak Kodim 0307/TD juga tidak diberitahu, atau diberi tembusan surat apapun. 

Namun, kemudian mendapatkan surat pemberitahuan untuk jadi saksi hadir pada persidangan dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa. 

"Kenapa dari awal persidangan pihak Kodim 0307/TD tidak di beritahu. Apakah takut ketahuan ketika sidang dengan agenda pembacaan Berita Acara oleh Hakim ternyata tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Sehingga diduga takut diprotes, dan diketahui perbedaan data, lalu dapat menunda jalannya persidangan," ujar Narasumber itu.

Lebih lanjut dia menuturkan, ketika jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi dari Kodim 0307/TD, Saksi hanya ditanya apa dasar anggota Kodim melakukan penangkapan. Tapi, justru  tidak pernah ditanya berapa jumlah paket BB nya, berapa berat BB nya. 

Bahkan, tidak pernah diberitahu atau tidak, jika berkas kasus sudah di limpahkan, sesuai atau tidak hasil berita acara dengan fakta di lapangan. Jika hanya disurati untuk hadir datang, terus hanya cuman duduk mendengarkan hasil yang sudah disepakati dipersidangan, untuk apa persidangan jika hanya sebagai pelengkap agenda saja, ucapnya.

Agenda persidangan tersebut menuai perbincangan dan kesimpulan-kesimpulan mengambang di mata Kodim 0307/TD, dan masyarakat yang mengetahui  proses penangkapan tersebut, tuturnya.

Pelaporannya juga sudah sampai ke Kodam 1/BB hingga latar belakang terdakwa/tersangka sebagai residivis yang juga pernah di hukum pada tahun 2013 dengan kasus yang sama yakni Narkotika.

Apakah ada permainan dalam kasus ini. Kenapa Pihak Kodim tidak pernah diberitahu, mulai dari menimbang ulang BB, dan penyerahan berkas ke kejaksaan, dan kenapa tidak menyertakan bahwa terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama. 

Atau jangan-jangan terdakwa selama ini ada melakukan setoran ke oknum anggota Polres Padang Panjang agar aman dan lancar dalam praktik peredaran narkobanya seperti kabar burung yang beredar di masyarakat. Tentu dugaan-dugaan seperti ini akan timbul dengan berbagai prasangka jika tidak dibuktikan sesuai dengan fakta yang ada, sambungnya. 

"Wajar jika kami dan masyarakat menyimpulkan dan menduga adanya sesuatu kejanggalan pada proses kasus ini, mulai dari dengan cara menimbang ulang BB, tanpa melakukan pemberitahuan dan mengikutsertakan anggota Kodim 0307/TD, apakah agar bisa mengurangi masa penahanan ketika jumlah BB menjadi lebih sedikit dari yang sebenarnya, dan kenapa tidak mencantumkan bahwa terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama. Apakah agar ancaman hukumannya bisa menjadi lebih ringan, dan kenapa tidak pernah melakukan pemberitahuan perkembangan perkara, tentu itu semua menjadi aneh dan menimbulkan tanda tanya, ada apa ini," tukuknya.

Sehingga patut dicurigai, dan diduga adanya praktek makelar kasus yang melibatkan, oknum-oknum yang ingin mencederai hukum itu sendiri. 

Lalu, bagaimana kita bisa memberantas peredaran Narkotika jika penegak hukumnya sendiri sudah tidak bisa dipercaya. Ingat, ini Narkotika siapapun bisa terlibat dan terjerumus, dan kami dari Kodim 0307/TD akan terus pantau dan tindak tegas kepada para penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia dalam mensukseskan Asta Cita untuk menuju Indonesia Emas 2045 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ujar salah satu Perwira TNI AD yang enggan di sebutkan namanya tersebut. (***)
Share this Article