TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Padang Panjang, Perda Kota Layak Anak Jadi Perhatian Khusus



Padang Panjang, GoSumatera.com – Komisi III DPRD Kota Padang melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial PPKBPPPA, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako pada Rabu 16 Oktobet 2024. 

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD setempat, membahas isu-isu strategis terkait pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pengelolaan fasilitas publik.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Drs. Nasrul Efendi, didampingi oleh Sekretaris Komisi, Vani Utari SE., S.Kom., serta anggota Komisi III lainnya, yaitu Andre Hilman Pratama, S.Kom., Hendrico, dan Idris, S.Pd.

Pembahasan Pendidikan

Dalam diskusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Kepala Dinas beserta jajaran, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap program peningkatan sarana dan prasarana sekolah serta pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu. Komisi III juga menyoroti perlunya character building dalam kurikulum sekolah, dengan fokus pada kewirausahaan dan pencegahan pelecehan seksual. Terkait permasalahan yang muncul pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi III meminta Dinas Pendidikan untuk mempertimbangkan antara penambahan ruang kelas atau pembangunan sekolah baru.

Pembahasan Sosial

Dalam pembahasan bersama Dinas Sosial PPKBPPPA, yang diwakili oleh Kepala Dinas, Komisi III menyoroti permasalahan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Komisi III meminta agar dinas memeriksa kembali data yang tidak valid serta memperbaiki data yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa penjelasan.

Selain itu, perhatian khusus diberikan pada Dinas Sosial selaku pemegang peranan peranan dalam pembentukan Perda Kota Layak Anak (KLA) yang diterima Kota Padang Panjang beberapa tahun lalu, yang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak itu sendiri.

Komisi III mendesak Dinas Sosial untuk segera menyusun dan mengajukan Perda ini, sebagai upaya memastikan hak-hak anak di Kota Padang Panjang terpenuhi. Komisi III juga merekomendasikan agar dinas Sosial melakukan studi banding ke kota lain yang sudah menerapkan Perda tersebut, untuk mempercepat proses penyusunannya. Komisi III juga membuka peluang pengajuan Perda baru yang mengatur lansia dan penyandang disabilitas.

Pengelolaan Islamic Center dan Program Kesra

Dalam sesi pembahasan dengan Bagian Kesra, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kesra Setdako, Komisi III menyoroti pengelolaan Islamic Center dan taman yang berada di kawasan tersebut. Mereka mendorong adanya inovasi dalam program-program keagamaan, seperti pembinaan remaja masjid dan program khatam Quran. Komisi III menekankan pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk mendukung program-program ini, dan menyarankan agar ASN dari OPD lain yang memiliki kompetensi di bidang tersebut bisa direkrut untuk memperkuat tim yang mengelola kegiatan ini.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, Komisi III optimis bahwa program-program ini dapat berjalan dengan baik, membawa kemajuan di sektor pendidikan, kesejahteraan sosial, dan kegiatan keagamaan di Kota Padang Panjang. (P)

Komentar0

Type above and press Enter to search.