TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Dua Anggaran Proyek Besar Ditolak Mayoritas Anggota DPRD Bukittinggi dalam Kesepakatan KUA - PPAS APBD Tahun 2025


Bukittinggi, GoSumatera.com -  Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, antara Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Aula DPRD Bukittinggi, Senin 21 Oktober 2024 berlangsung sengit.

Rapat Paripurna penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS yang sudah dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB itu, bahkan diundur. Rapat baru dimulai, pada pukul 17.50 WIB, dan dijeda sampai Ba'da Maghrib.

 PJs. Walikota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam terlihat belum juga hadir di Gedung DPRD kota Bukittinggi karena masih mengikuti agenda kegiatan Pemko Bukittinggi lainnya. 

Hingga akhirnya rapat di skor karena Pjs. Walikota Bukittinggi yang tak kunjung hadir dalam pembahasan kesepakatan tersebut.

Pjs Wako Bukittinggi baru bisa hadir sekitar pukul 19.50 WIB, setelah agenda Rapat Paripurna itu dicabut skor nya.

Namun, pada saat proses penandatanganan akan dilaksanakan, sidang Paripurna ini kembali diskor oleh pimpinan sidang.

Sebelumnya, Anggota DPRD Bukittinggi Rahmi Brisma juga menuturkan, Pjs Wako Bukittinggi jangan menunda -nunda lagi untuk menandatangani kesepakatan ini.  Karena, jika hal itu diundur, akan memberikana preseden buruk kepada lembaga legislatif. Dalam forum ini proses pengambilaan keputusan kita adalah Kolektif Kolegial, ucap Rahmi.

Pasalnya, saat penandatangan kesepakatan Pjs Wako Hani Syopiar Rustam sempat bimbang dan ragu untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS tersebut. Kita tidak mau berspekulasi ditundanya karena faktor ada pesanan dari Parpol tertentu, sambungnya. 

Usai penandatangan kesepakatan, Pjs Wako dalam sambutannya berpendapat, dirinya tidak ragu dalam menandatangani kesepakatan tersebut. 

Namun, karena hal ini menyangkut dengan proses pedoman penyusunan APBD Kota Bukittinggi tahun 2025, tentu saya tidak serampangan, dan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak yang memahami tentang hal ini, sebutnya.

Hani Syopiar Rustam berpendapat, sebagai Pjs Wako, dirinya hanya sementara bertugas di sini. Dan tentu saja ia sangat berhati - hati untuk menghindari terjadinya defisit anggaran, ataupun dampak buruk lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi dengan tegas mengatakan, penandatanganan kesepakatan KUA PPAS  ini sudah sesuai dengan tatib dan mekanisme Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

"Dalam rapat paripurna ini kita korum, walaupun ada beberapa fraksi yang mengambil opsi Walk Out seperti Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Golkar. Namun, dalam rapat gabungan fraksi akhirnya disepakati dengan voting, dengan hasil akhir 5 fraksi selain Gerindra, menyetujui penolakan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan dan Pasar," sambungnya.

Memang sebelum penandatanganan tersebut ada dua anggaran besar yang ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi dengan alasan efisiensi anggaran, yakni anggaran untuk pekerjaan pendampingan pengerjaan Detail Engineering Design (DED) Skywalk yang ada di Dinas PUPR sebesar Rp1,3  Miliar yang diperkirakan akan tuntas nantinya dengan total biaya Rp 26 Miliar. Serta anggaran lanjutan untuk Bukittinggi Street Food Stasiun Lambuang yang berada di Dinas Perdagangan dan Pasar Bukittinggi,  sebesar Rp6,7 Miliar. 

"Karena tidak ada kesepakatan untuk kesepakatan penetapan anggaran tersebut, akhirnya pihak Legislatif DPRD mengadakan voting pengambilan keputusan," sambungnya.

Akhirnya, sebanyak 5 fraksi mendukung untuk menolak penetapan anggaran dua kegiatan tersebut. Karena masing - masing fraksi berpendapat masih banyak hal urgensi yang  membutuhkan perhatian bersama selain dua kegiatan mega proyek tersebut.

Anggota DPRD Bukittinggi Nur Hasra juga berpendapat, proyek Stasiun Street Lambuang ini belum memberikan pemasukan pada APBD Kota Bukittinggi, sementara pengeluaran dari APBD sudah dikucurkan anggaran belasan miliar, ucapnya.

Ironisnya pengerjaan proyek ini bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar, sambungnya. Ini menjadi kajian bersama kawan -kawan di Gabungan Fraksi DPRD Bukittinggi, terangnya.

Seperti diketahui, KUA - PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang. Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya

Setelah sempat diundur sampai setengah jam, sekira pukul 22.45 WIB disepakati lah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2025 antara Pemko dan DPRD bukittinggi tersebut. (**)





Type above and press Enter to search.