Panwaslu ABTB Gelar Rapat Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Minggu 22 September 2024.
Bukittinggi, GoSumatera.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Grand Bunda Hotel Bukittinggi, Minggu 22 September 2024.
Kegiatan ini mengusung tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Panwaslu Kecamatan ABTB yang diketuai oleh M. Akmal, mengundang sejumlah perwakilan masyarakat diantaranya Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ABTB, LPM, RT/RW, KIPP, serta unsur Forkopimca seperti Koramil, Polsek Kota Bukittinggi, dan awak Media Massa.
Acara yang dimulai pada jam 09.00 WIB ini, diisi oleh pemateri dari Komisioner Bawaslu Bukittinggi, Ridwan Afandi yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bukittinggi, dan Elvis seorang Akademisi dari Perguruan tinggi yang juga pernah berperan aktif dalam pengawasan pada Pemilu sebelumnya.
Ridwan Afandi dalam paparannya menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Bukittinggi, diantaranya terkait Pengawasan Tahapan Pencocokan, dan Penelitian Daftar Pemilih, serta potensi pelanggaran yang akan terjadi.
“Seluruh jajaran pengawas harus siap untuk mengawal hak pilih setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi. Karena momen ini adalah momen utama dalam rangka mensukseskan pilkada yang demokratis,” ucap Ridwan.
Ridwan juga menekankan pentingnya masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada 2024, dan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap untuk netral dalam Pemilukada ini.
Karena menurutnya, ASN rawan, dan rentan terlibat, ataupun dilibatkan dalam politik praktis seperti Pemilukada ini. Namun, efeknya akan berdampak buruk bagi karir ASN itu sendiri.
Selain ada aturan dan sanksinya, jenjang karir mereka sebagai ASN juga akan tergerus, jika pilihan yang mereka inginkan tidak memenangi Pemilukada nanti, ucapnya.
Sementara itu, pemateri Elvis dihadapan peserta yang hadir juga menyampaikan, kenapa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024, diantaranya;
A. Meningkatkan kualitas demokrasi.
B. Memastikan hak pilih seluruh masyarakat terlindungi.
C. Memastikan pemilihan kepala daerah 2024 bersih, transparan dan berintegritas.
D. Mendorong tingginya partisipasi semua element masyarakat mengawasi pemilihan kepala daerah 2024.
E. Mendorong munculnya kepemimpinan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Disebutkan juga oleh Elvis, secara umum, agenda Pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas tersendiri baik dalam persiapan dan pelaksanaanya oleh seluruh elemen terkait.
Dari sudut pandang Bawaslu, tentunya pemilu secara ideal diterjemahkan untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu hingga tataran teknis sesuai kebutuhan substansi pelaksanaan Pemilu tahun 2024, sambungnya.
Berdasarkan kompleksitas itu pula, sambung Elvis sangat logis jika menyatakan bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati.
Maka dari itu, pentingnya mencegah hal-hal yang akan bertentangan dengan asas dan aturan mengenai pelaksanaan pemilu, lebih diutamakan dari pada mengobati.
Posisi mencegah lebih diprioritaskan daripada mengobati. Terhadap konteks tersebut, Bawaslu dan jajarannya memiliki peran yang strategis dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum.
Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan kandidat ataupun timses mereka, agar terwujudnya Pemilu yang berkeadilan, pungkasnya.(**)