Pascabencana, Bareskrim Polri Temukan Illegal Logging di Hulu Sungai Tamiang.(dok, polri)
GoSumatera.com - Wilayah Aceh Tamiang diterjang banjir bandang. Potongan kayu besar dan lumpur cokelat menjadi saksi bagaimana ganasnya banjir meluluhlantakkan kehidupan masyarakat di sana.
Pascaperistiwa itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya aktivitas penebangan liar (illegal logging) di hulu Sungai Tamiang, Aceh.
Aktivitas ini ditemukan saat tim melakukan pengecekan dalam rangka tindak lanjut banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Irhamni menerangkan temuan awal ini menunjukkan aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut menggunakan mekanisme panglong. Dengan mekanisme ini, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik.
Menurut Irhamni, aktivitas pembukaan lahan sendiri dilakukan dengan cara memotong kayu besar menjadi potongan kecil. Teknik ini digunakan dengan maksud agar potongan kayu mudah terbawa arus saat banjir.
"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," tutur dia.
Lebih lanjut, Irhamni menyebut sampai saat ini timnya masih melakukan penyelidikan atas temuan itu. Dia menyampaikan tim penyelidik juga akan mengirimkan satu tambahan personel untuk memperkuat proses pendalaman di wilayah Sungai Tamiang.
"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh," ungkap dia.
Sebagai informasi, pengecekan lapangan Bareskrim Polri ini dilakukan sebagai tindak lanjut peristiwa maraknya gelondongan kayu yang terbawa air banjir bandang. Polri dan Kementerian Kehutanan kemudian melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti peristiwa ini.(**)
Komentar0