Guru Honorer, PPPK Hingga PNS tetap Pendidik.(dok, net)
OPINI, GoSumatera.com - Tidak dipungkiri adanya kemajuan, kemutakhiran serta prestasi di seluruh bidang di dunia ini, baik bidang sosial, ekonomi, budaya, tekhnologi, politik serta keuangan semuanya berawal dari proses yang dimulai dari jenjang SD, SMP serta SMU sederajat.
Sejauh apapun kemajuan yang selalu berpacu dengan detak waktu seakan kita terlupakan oleh sosok pendidik yaitu Guru. Sangat gampang kita memberikan applause dengan kelatahan Pahlawan Tanpa Jasa, akan tetapi secara hakiki tidak semudah itu, dan juga tidak bisa dinilai dengan kematerian semata.
Kesadaran untuk terimakasih dan mengingat jasa para guru yang disinonimkan dengan guru Oemar Bakrie, seperti yang ada dalam syair sebuah lagu, dan itu memang masih ada di pelosok negeri yang sudah berumur Merdeka selama 80 tahun ini.
Apa indikator yang bisa diambil dari kemajuan dan keberhasilan seorang Oemar Bakrie apakah dari sepeda ontel ke sepeda motor, ataukah ke kendaraan roda empat, ataukah memiliki rumah tempat tinggal dengan cicilan kurun waktu angsuran 15 s/d 20 tahun, atau dimana ukuran indikator keberhasilan seorang guru.
Adapun asosiasi yang menaungi guru, terlihat belum optimal dan maksimal untuk memperjuangkan nasib guru yang merupakan tonggak utama kualitas suatu bangsa yang berbhineka tunggal Ika ini.
Profesi Guru seakan dicukupkan dengan fasilitas rutin gaji pokok, tunjangan, sertifikasi dan lain sebagainya.
Di sisi lain dengan kurikulum yang sering berubah dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku, dapat kita bayangkan penyesuaian, pemahaman para guru untuk mengimplementasikannya.
Inilah gambaran carut marut dunia pendidikan yang seakan termajinalkan dari semua Rencana Strategia (Renstra) oleh pengambil kebijakan pusat, provinsi serta kabupaten kota.
Perbedaan dan Persamaan Utama:
Guru Honorer: Bekerja berdasarkan honorarium, tidak berstatus ASN, seringkali minim perlindungan sosial, namun dedikasinya tinggi dalam menjaga stabilitas pendidikan.
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Status ASN non-PNS, diangkat berdasarkan kontrak dengan perjanjian kerja, mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai aturan ASN, namun masa kerjanya terikat perjanjian.
Guru PNS: Pegawai tetap dengan status ASN, gaji dan tunjangan tetap, serta jaminan karier dan pensiun yang lebih jelas.
Polemik seputar status guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun honorer, berpusat pada ketidaksetaraan status, kesejahteraan, dan kepastian masa depan, meskipun ketiganya memiliki peran krusial sebagai pendidik.
Akar Permasalahan
- Kesenjangan Status dan Kesejahteraan: Guru honorer, yang sering menjadi tulang punggung di banyak daerah terpencil, menghadapi ketidakpastian status, ketiadaan tunjangan yang layak, dan gaji yang minim, terkadang hanya menerima insentif sporadis. Sebaliknya, guru PNS dan PPPK (penuh waktu) menikmati gaji dan tunjangan yang lebih terjamin.
- Ketidakjelasan Masa Depan Honorer: Berdasarkan aturan pemerintah pusat, status tenaga honorer secara resmi akan dihapus per 31 Desember 2025. Opsi bagi mereka yang belum lolos seleksi ASN (PNS/PPPK penuh waktu) adalah menjadi PPPK paruh waktu, yang skema gaji dan tunjangannya masih menjadi polemik.
- Proses Pengangkatan yang Kompleks: Proses seleksi PPPK sering kali terkendala masalah administrasi, kuota terbatas, dan birokrasi, menyebabkan ratusan ribu guru honorer tetap tertahan dalam ketidakpastian.
- Kebutuhan vs. Kebijakan: Meskipun pemerintah berupaya menuntaskan masalah honorer dengan skema PPPK, kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih belum terpenuhi sepenuhnya, membuat keberadaan guru honorer tetap krusial.
Implementasi otonomi daerah (otoda) tidak mencakup bidang pendidikan yang masih sentralisasi namun diperparah lagi duplicating kewenangan kepada pemerintah provinsi yang menaungi pendidikan menengah atas yang berada di kabupaten kota dalam kewenangan, pengawasan instansi terkait.
Otomatis saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan bakalibuik pada zonasi penerimaan yang menabrak kearifan lokal, suburlah katebelece, referensi, rekomendasi, dan tidak lagi bersabar kelayakan dan kepatutan diterima atau tidak malahan dipaksakan untuk bisa masuk sekolah favorit.
Untuk semua kesemrawutan ini, guru yang akan menjadi sasaran apalagi bila klasifikasi penerimaan tidak berdasarkan kepada kemampuan dan kecakapan potensi akademik.
Sudah jelas guru akan dihadapkan dengan psikologi dan kemauan peserta didik yang harus dipintarkan, dicerdaskan dengan beban target kurikulum nasional disini belum lagi kebiasaan etika dan adab yang harus terduplikasikan oleh seorang Oemar Bakrie kepada peserta didik.
Dan apapun itu jika hasil kurang atau belum memuaskan guru adalah garda terdepan yang disalahkan dan didiskreditkan malah makin konyol dengan dimanfaatkan atau termanfaatkan oleh politik praktis karena ini kondisi yang dirasakan dalam membangun pendidikan yang berwawasan dan berkarakter.
Kapan guru diletakkan pada porsi yang hakiki dan sesungguhnya, kapan guru diberikan kewenangan dan kepercayaan untuk slogan mengentaskan kebodohan untuk generasi yang terus menerus menghirup udara republik yang 350 tahun dibawah kolonial.
Akan tetapi guru saat ini dimarjinalkan betul fasilitas dan prasarana yang di modernisasi, megah dan fantastis akan tetapi lupa dengan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Oemar Bakrie yang 70 % kehidupan guru tersandera oleh rutinitas mengajar, memeriksa, memberikan pelajaran tambahan kepada peserta didik.
Kapan sosok guru menikmati dan menjalani hidup dan kehidupan secara normal seperti profesi lain di bangsa yang menganut kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan adanya media sosial, apakah itu Mbah Google, om AI namun tidak akan bisa menggantikan posisi dan peran guru. Kemajuan dan kecanggihan IT seakan guru termajinalkan.
Akankan guru akan kembali kepada keperadaban dihargai, dihormati itu semua dikembalikan kepada pengambil kebijakan pusat dan daerah melalui kecakapan kementrian melalui dirjen pendidikan yang tidak mengabdi kepada kepentingan, dan personal tapi mengabdi kepada sistem yang tidak coba - coba dan berubah - ubah.
Baik guru honorer yang masih mengabdi, guru yang sudah diangkat PPPK, maupun guru PNS, semuanya adalah pendidik profesional yang bertujuan sama. Pemerintah mengakui kontribusi mereka dan sedang berupaya keras menyelesaikan masalah status kepegawaian agar kesejahteraan dan perlindungan mereka terjamin.
Secara keseluruhan, polemik ini menyoroti tantangan besar dalam manajemen sumber daya manusia pendidikan di Indonesia, di mana pengakuan dan penghargaan yang setara terhadap semua pendidik masih terus diperjuangkan.
Semoga semua atas izin Allah SWT.
Penulis: Suharnel
@Suara Guru
Komentar0