Polisi Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu di Binjai Jalani Penempatan Khusus.(dok, analisadaily.com)
GoSumatera.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota berinisial ES, yang terlibat dalam peredaran satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Binjai.
"ES lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut selama menjalani proses kode etik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, di Medan, Rabu malam (22/10/2025).
Ferry mengatakan, penahanan terhadap personel itu berawal dari pengembangan ungkap kasus sabu-sabu satu kilogram di Kota Binjai.
Kepolisian Resor Binjai, kata Ferry, mulanya menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu kilogram. Mereka adalah berinial GP, R, dan N.
"Barang [sabu] tersebut didapatkan (GP, R, dan N) dari ES,” sebut Ferry.
Oleh sebab itu, ES kini menjalani patsus selama proses sidang kode etik. Bila ES terbukti melanggar kode etik, hukuman terberat yang akan dijatuhkan pada ES adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ucapnya.
Ferry menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus peredaran sabu-sabu yang didapatkan oleh ES.
Ferry juga mengeklaim, Polda Sumut berkomitmen dalam memberantas narkoba, termasuk personel yang terlibat peredaran narkotika.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat ditindak secara tegas dan tuntas.
Ferry juga membeberkan temuan kasus narkoba di Sumut selama kurun Januari-25 September 2025. Polda Sumut berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap secara total sebanyak 1,4 ton sabu; 342.101,50 butir ekstasi; 628,88 kilogram ganja; 6.089 batang ganja; dan 2 kilogram kokain.
Seluruh barang bukti itu ditangani dalam 4.749 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.004 orang.(**)
Komentar0