TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Hipnotis dari Pekanbaru di Bukittinggi

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Hipnotis dari Pekanbaru di Bukittinggi.(dok, ist)

GoSumatera.com - Berdasarkan video yang viral di media sosial, seseorang yang diduga sebagai pelaku hipnotis berinisial RM (51) warga Pekanbaru, Riau diciduk polisi saat tengah berada di sebuah toko pakaian di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pelaku hipnotis RM ditangkap Anggota Polsek Kota Bukittinggi, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah toko pakaian yang berada di kawasan Simpang By Pass, Anak Air, Kota Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi melalui Kapolsekta Bukittinggi AKP. Mazwanda, SH, pada Rabu sore mengatakan sudah mengetahui beredarnya video tentang seorang pria pelaku hipnotis yang tengah beraksi di sebuah warung makan di depan Mapolsekta Bukittinggi.

Menelusuri beredarnya video tersebut, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Ada yang memberikan  informasi pada polisi tentang keberadaan pelaku sedang berada di dalam sebuah toko pakaian di simpang By Pass, Bukittinggi, anggota kami segera bersiap bergerak ke sana, ungkapnya.

Tak lama berselang, jajaran Opsnal Polsekta Bukittinggi langsung mendatangi lokasi tersebut, serta melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi singkat, terduga pelaku  kemudian digiring ke Mapolsekta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan, sambungnya.

Sesuai hasil pemeriksaan, pada tangan pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp4,2 juta hasil dari menghipnotis korbannya. Bahkan di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah membelanjakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang kebutuhannya.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah masuk penjara sebanyak empat kali di Pekanbaru dalam kasus yang sama, dan baru bebas sekitar tiga bulan lalu.

Merasa pergerakannya di Pekanbaru sudah banyak diketahui, pelaku datang ke Bukittinggi pada tanggal 9 Oktober lalu, setelah menghipnotis korbannya di Pekanbaru, terang Kapolsek.

Sekitar dua pekan di Bukittinggi, pelaku yang mengaku tinggal di tempat kawannya, sudah melancarkan aksinya sebanyak sepuluh kali, tapi yang berhasil memperdaya korban hanya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat berbeda.

Dijelaskan Kapolsekta, karena di Polresta Bukittinggi juga ada laporan dari masyarakat korban hipnotis, pelaku di bawa ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun hukuman penjara, pungkasnya.(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.