TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Pemko Serahkan Buku Tabungan serta Distribusikan KKS untuk KPM dan PKH di Bukittinggi

Pemko serahkan buku tabungan serta distribusikan KKS untuk KPM dan PKH di Bukittinggi.(dok, ist)

BUKITTINGGI, GoSumatera - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi resmi meluncurkan pendistribusian buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako tahun 2025.

Acara peluncuran ini digelar di halaman Balai Kota, Senin (6/10/2025), menandai langkah baru dalam sistem penyaluran bantuan sosial yang kini semakin berbasis non-tunai.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perlindungan sosial yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita harus kroscek ke lapangan. Tidak ada titipan-titipan. Semua harus berkeadilan. Yang menerima itu yang berhak. Ini semua harus diawasi di setiap tingkatannya,” tegasnya dalam sambutan.

Sebanyak 2.351 warga menerima buku tabungan dan KKS yang akan menjadi sarana utama transaksi bantuan sosial secara digital.

Kepala Dinas Sosial, Syanji Faredy, merinci bahwa penerima terdiri dari 499 warga Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, 786 warga Guguak Panjang, dan 1.066 warga Mandiangin Koto Selayan.

“Total bantuan sosial yang disalurkan tahun 2025 mencapai Rp15 miliar lebih, mencakup PKH dan Program Sembako,” ujar Syanji.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memperkuat digitalisasi bansos, dengan mekanisme transaksi non-tunai melalui rekening bank.

Namun, kebijakan ini juga hadir di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan bantuan.

Kemensos menggandeng PPATK untuk menelusuri potensi aliran dana bansos yang digunakan untuk judi online (judol) atau penerima ganda dalam satu Kartu Keluarga.

Dari evaluasi tersebut, sejumlah penerima dikeluarkan dari daftar bantuan (exclude) karena tidak memenuhi syarat atau terindikasi penyalahgunaan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sistem bansos nasional mulai beradaptasi dengan pengawasan berbasis data, bukan hanya verifikasi manual.

PKH dan Program Sembako merupakan dua skema bansos reguler yang disalurkan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(**)

Komentar0

Type above and press Enter to search.