Indonesia Blokir Tiktok Sementara, Ini Permasalahannya.(dok, tiktok)
JAKARTA, Gosumatera - Aplikasi media sosial tiktok dinilai tak mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, izin operasional TikTok dicabut sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., setelah platform dianggap memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Sabtu (4/10/2025).
Dirjen Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," terangnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok tetap dapat beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tutupnya. (**)
#indonesiablokirtiktoksementara
#tiktok
#pseprivat
#eskalasitraffic
#komdigi
Komentar0