TUCoGUAlTSz7GSroTUrlBSAlGA==

Ungkap Kasus BJB, KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil

(dik, fbkpk)

JAKARTA, GoSumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui perihal kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), termasuk istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya.

"Jika nanti ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanggil saksi lainnya tentu itu akan dilakukan sehingga keterangan, petunjuk atau membuktikan yang dibutuhkan oleh penyidik bisa didapatkan, bisa diperoleh dari pihak-pihak tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Meski begitu, hingga saat ini, kata Budi, penyidik masih fokus untuk mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.

Budi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang, apalagi penyidik fokus untuk menelusuri aliran-aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter anggaran pengadaan proyek iklan di BJB saat ini.

"Sehingga dalam proses penyidikan ini, KPK juga memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan aliran-aliran uang tersebut, termasuk kepada pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli aset yang dimana uang-uang untuk pembelian aset tersebut diduga berasal dari dana non-budgeter tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), KPK menduga Ridwan Kamil menjadi salah satu penerima aliran dana terkait dengan kasus ini. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Ridwan Kamil, seperti Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie.

KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil Senin (10/3/2025) lalu. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut. (**)



#komisipemberantasankorupsi
#kpk
#kasusbjb
#istriridwankamil
#bankjawabarat

Komentar0

Type above and press Enter to search.