Konferensi pers penangkapan Eks CEO PT Investree Adrian Gunadi. (dok, konpres ojk)
JAKARTA, GoSumatera - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap, dan memulangkan Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar.
Terkait hal itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan, Adrian sebelumnya diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK yang menyebabkan kerugian materil sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Yuliana membeberkan, Adrian juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle (SPV) untuk menghimpun dana masyarakat secara melawan hukum, dimana dana - dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya.
Beberapa perusahaan yang digunakan sebagai SPV itu antara lain PT Radika Persada Utama (RPU), PT Putra Radika Investama (RRI), dan PT Investree Radika Jaya (Investree).
Atas perbuatannya itu, Adrian Gunadi terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Perbankan serta Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 55 KUHP,” ujar Yuliana dalam konferensi pers yang disiarkan via YouTube Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (26/9/2025).
Selama penyidikan berlangsung, menurut Yuliana, Adrian sebelumnya dinilai tidak kooperatif, bahkan sempat melarikan diri ke Doha.
Akibatnya, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice kepada Interpol pada 4 November 2024.
Dalam upaya penangkapan, OJK kemudian melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah juga mengajukan permohonan ekstradisi secara government-to-government kepada Pemerintah Qatar, sekaligus mencabut paspor Adrian.
Proses pemulangan akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) antara Indonesia dan Qatar. Ia juga menyinggung peran Menteri Dalam Negeri Qatar juga berkontribusi besar dalam keberhasilan operasi ini.
“Saat ini tersangka telah menjadi tahanan OJK dan akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)
#ojk
#otoritasjasakeuangan
#ncb
#dohaqatar
#gosumatera
#ceoptinvestreeradhikajaya
Komentar0