(dok, igkumham.imipas)
JAKARTA, GoSumatera - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, pemerintah bersikap netral terhadap adanya dua klaim kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dua kubu yang saling mengklaim kepemimpinan adalah kubu mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Agus Suparmanto, dan petahana, Mardiono. Klaim ini muncul usai adanya Mukhtamar X PPP di Jakarta, Sabtu (27/9/2025) dan Minggu (28/9/2025).
"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Yusril juga menyinggung soal kedua kubu yang mengaku terpilih secara aklamasi dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP. Kata Yusril, kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
Yusri juga menjelaskan, sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Selain itu, Yusril juga mempersilakan kedua ketua umum partai berlambang Ka'bah hasil muktamar tersebut untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya.
Yusril juga menegaskan, pemerintah tidak akan turut campur dalam dinamika yang terjadi di internal PPP. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.
"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," tukasnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan, dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," tutupnya.(**)
#menkokumhamimipas
#persoalanduakubuketumppp
#yusrilihzamahendra
Komentar0